Minggu, 17 April 2011

tugas softskill bab 3 dan 6

Bab III
Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank: Bank Sentral

LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga Keuangan(financial institution)dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan(financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi(bonds) dan pinjaman(loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan(equipment) dan bahan baku. (Rose & Frasser, 1988:4).


PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)

1. Pengalihan Aset (Asset Transfer)

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung.

2. Likuiditas (liquidity)

Likuiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.





3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)

Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.

4. Transaksi (transaction)

Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa.

LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:

1. Lembaga pembiyaan pembangunan
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c.Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.




BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Asuransi merupajkan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.  Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatuàInsurable interest  hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
 Suatu tindakan untukà2. Utmost good faith  mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
 Suatu penyebab aktif, efisienà3. Proximate cause  yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
 Suatu mekanisme dimana penanggungà4. Indemnity  menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
à5. Subrogation  Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.  Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangàContribution  sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6.2 Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

6.3 Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
è Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
è adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
è adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

6.4 Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat


Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka.  Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya. Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan  asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.

Keraguan akan Asuransi Konvensional

Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba dan maisir. Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat, misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah, riba  adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum dikatakan bunga atau rente sedangkan maisir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian.  

Berdasarkan prinsip tersebut di atas asuransi konvensional yang berbisnis dalam memberikan kompensasi pertanggungan atas sejumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah dianggap melanggar ketentuan syariah. Hal tersebut dikarenakan bahwa pembayaran kepada nasabah digantungkan pada suatu kejadian yang tidak diketahui kapan terjadinya sehingga dianggap sebagai mengandung unsur gharar, transaksi dihitung berdasarkan asumsi tingkat bunga tertentu dan polis akan hangus apabila kejadian yang diperjanjikan tidak  terjadi sehingga dianggap ada unsur perjudian. Tidak semua orang setuju dengan alasan-alasan tersebut mengharamkan kegiatan usaha asuransi konvensional namum hal-hal tersebut diyakini telah menimbulkan keraguan (syubhat) bagi kalangan muslim. Dan salah satu prinsip yang dianut dalam menentukan hukum dikatakan apabila dijumpai perkara yang syubhat maka diajurkan untuk ditinggalkan agar tidak terjatuh pada kesalahan.

Dasar Asuransi Syariah

Salah satu yang menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain refensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan asuransi. Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan azas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami kemalangan tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melaranga hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya  apabila ada tradisi lama yang bertentangan dengan hukum Islam. Pada awal abad kedua setelah masa kenabian, yaitu  pada masa perkembangan umat islam meluas dikalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang diluar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref  hal 639, Islamic Finance, M Ayub).  Pada kondisi inipun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan.  

Perkembangan Asuransi syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolong, tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan. Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru), apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban anggota yang mendapat kemalangan.
Bab IV
Pengelolaan Bank Umum Konvensional


Bank Umum (Konvensional)
I. PENGERTIAN BANK
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
1.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
3.Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
II. FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM
Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melakukan beberapa fungsi dasar.
Fungsi Pokok Bank Umum :
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1.Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2.Menciptakan uang
3.Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4.Menawarkan jasa-jasa keuangan
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan utang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko seneiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
Surat – surat wesel termasuk wesel yang diaskep oleh bank
Surat pengakuan utang
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
Sertifikat Bank Indonesia
Obligasi
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu lain sampai dengan 1 (satu) tahun
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
10. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
11. Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
12. Melakukan kegiatan ajak piutang (factoring), kartu kredit dan wali amanat (trustee)
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
III. RISIKO USAHA BANK
Business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini merupakan keuntungan bank.
Resiko yang dihadapi oleh bank adalah sbb :
1.Risiko kredit (default risk), merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan.
2.Risiko investasi (investment risk), berkaitan dengan terjadinya kerugian akibat suatu penuruan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank.
3.Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
4.Risiko operasional (operating risk), ketidakpastian mengenai usaha bank merupakan risiko operasional bank yang bersangkutan. Risiko itu antara lain :
1.Kemungkinan kerugian dari operasi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank.
2.Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
5.Resiko penyelewengan (fraud risk), berkaitan dengan kerugian- kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
6.Risiko fidusia (fiduciary risk), akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa hingga bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
IV. SIFAT USAHA BANK
Sifat usaha bank dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sbb :
1.Penghimpunan dana
2.Penggunaan dana, dan
3.pemberian jasa
V. MOBILISASI DANA BANK
Faktor-faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor sbb :
1.kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kenerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajer bank.
2.Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
3.Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas nasabah.
4.Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus tepat waktu.
5.Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber dana bank
Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk:
1.Giro (demand deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiapdaat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2.Deposito berjangka (time deposit), adalah simpanan yang enarikannya hanya dapat dilakukn pada saat tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini mempunyai ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
3.Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
4.Deposito harian (deposit on call) yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
5.Sertifikat deposito (sertificate of deposit) adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan.
6.Pasar uang antar bank (interbank call money market) atau biasa disebut call money merupakan sumber dana yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana call money ini sering digunakan oleh bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring.
7.Pinjaman antar bank untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah.
8.Repurchase agreement adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga itu kembali.
9.Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
10.Dana transfer dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil.
11.Obligasi bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi.
12.Kredit likuiditas bank indonesia adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
13.Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
14.Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana umum bank secara umum terdiri dari :
15.Modal disetor
16.Cadangan-cadangan
17.Sisa laba tahun lalu
18.Laba yng ditahan
19.Laba tahun berjalan
20.Agio saham
Jenis Pendapatan Bank (Kasmir, 2002 : 120)
1.Pendapatan bunga (Interest Income) adalah pendapatan yang diperoleh dalam bentuk bunga atas pemberian kredit sebagai penyalur dana kepada masyarakat, baik perorangan atau badan usaha dan juga penempatan dana kepada bank lain.
2.Pendapatan non bunga (Fee Based Income) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diperoleh bank yang bukan merupakan pendapatan bunga. Pendapatan ini dapat juga diperoleh dari pemasaran produk maupun transaksi jasa Perbankan.
VI. PENGGUNAAN DANA BANK
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasi berdasarkan:
1. Prioritas penggunaan dana
Cadangan primer (primary reserves) dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening giro pada bank central dll.
Cadangan sekunder (secondary reserves) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun.
Cadangan sekunder antara lain digunakan untuk :
1) Kebutuhan kas yang bersifat jangka pendek dan musiman dari penarikan simpanan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang diperkirakan.
2) Kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang tidak diperkirakan.
3) Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mncukupi.
4) Kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan nasabah debitur.
Penyaluran kredit (loan) adalah pemberian kredit kepada nasabah yang memenuhi keteentuan kebijaksanaan pengkreditan bank yang bersangkutan.
Investment yaitu penanaman dana dalam surat-surat berharga yang berjangka panjang. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam investment :
1) Tingkat bunga atau capital gain
2) Kualitas atau keamanan
3) Mudah diperjual belikan
4) Jangka waktu jatuh temponya
5) Pajak
6) Divesrsivikasi
7) Ekspektasi

2. Penggunaan dana menurut sifat aktiva

Penanaman dana dalam aktiva tidak produktif
Komponen dana dalam aktiva tidak produktif meliputi :
1) Alat-alat likuid (cash asset), adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva bank yang dapat digolongkan kedalam cash asset adalah : kas, giro pada bank sentral, biro pada bank lain.
2) Aktiva tetap dan inventaris, penggunaan dana bank adalam bentuk aktiva tetap diatur oleh Babk Indonesia.
Penanaman dana dalam aktiva produktif.
Aktiva produktif (earning asset) adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asaing yang dimaksudkan untuk menerima penghasilan sesuai dengan fungsinya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1) Kredit yang diberikan, menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
2) Deposito berjangka pada bank lain
3) Surat-surat berharga.



BAB V
Pengelolaan Bank Umum Syariah

Peran Perbankan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM
Telah menjadi pengetahuan banyak pihak bahwa peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia begitu penting. Sektor UMKM nasional dikenal memiliki karakteristik positif seperti sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, mengakomodasi peran masyarakat miskin dan dominan dalam struktur ekonomi. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang mencapai 51,3 juta unit usaha atau memiliki kontribusi sebesar 99%! Menyerap tenaga kerja 90,9 juta pekerja (97%)! Menyumbang PDB sebesar Rp2.609 triliun (55,6%)! Serta memberikan sumbangan devisa sebesar Rp183,8 triliun (20%)!

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI MONETER KELAS 3 DD04

BAB 1 KONSEP DASAR EKONOMI MONETER
A.   Konsep Ekonomi Moneter Konvensional
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
1. Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan
2. Tujuan Berjaga-jaga
Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang
3. Tujuan Spekulasi
Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.
Kebijakan Moneter adalah Kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga yang dilaksanakan oleh Bank sentral. Bentuk Kebijakan Moneter ini terdiri dari Kebijakan Moneter Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif.
Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. terdiri dari:
1. Operasi pasar terbuka
Pada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi
2. Mengubah Tingkat Bunga dan Tingkat
Diskonto Tingkat bunga dan tingkat diskonto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.
3. Mengubah Tingkat Cadangan Minimum
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi.
Sedangkan Kebijakan Moneter kualitatif dapat berupa:
1. Pengawasan pinjaman secara selektif
Melalui kebijakan ini maka pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.
2. Pembujukan Moral
Bank sentral melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, melalui forum ini maka bank sentral menjelaskan kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.Pemikiran Ekonomi Moneter Islami.
3, mengambil asumsi
berbicara tentang ekonomi moneter terkait tentang dua hal :
(1). Tentang uang dan aspek yang terpengaruh olehnya,dan
(2). Tentang tingkat bunga dan semua aspeknya.
BAB 2 Uang dan Standar Moneter
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung.
1. Standar Uang Logam  (Metal Standard): Apabila logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara. Standar logam dibedakan atas: standar logam tunggal (monometalism) - menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan; sistem standar kembar (bimetallism) - menggunakan emas dan perak sebagai dasar keuangan negara dan perbandingan keduanya; serta sistem standar pincang - bila emas digunakan sebagai dasar keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi masyarakat tidak bisa bebas mencetaknya.
2. Standar Kertas (Ametalism): Uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan uang tersebut tidak bisa ditukar dengan emas.