Rabu, 01 Juni 2011

tugas softskll bab 7 dan 8

BAB 7
PENGELOLAAN PEGADAIAN DAN LEASING
Leasing
a) Pengertian leasing menurutsuratKeputusan Bersama Menteri keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
b) Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
• Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
• Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
• Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
• Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
• Penjualan dan Penyewaan Kembali (Saleand Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
• Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakatIndonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.



BAB 8
Pengelolaan Pasar Modal

1. Menyediakan sumber pembiayaan alternatif penting jangka panjang untuk investasi produktif jangka panjang. Hal ini membantu dalam menyebarkan menekankan pada sistem perbankan dengan pencocokan investasi jangka panjang dengan modal jangka panjang.
2. Menyediakan infrastruktur ekuitas modal dan modal pembangunan yang memiliki manfaat sosial-ekonomi yang kuat – jalan, sistem air dan gorong-gorong, perumahan, energi, telekomunikasi, transportasi umum, dll – cocok untuk pembiayaan melalui pasar modal melalui obligasi tanggal panjang dan sekuritas yang didukung aset.
3. Menyediakan jalan untuk peluang investasi yang mendorong budaya penghematan penting dalam meningkatkan tabungan domestik dan rasio investasi yang penting untuk industrialisasi yang pesat.. Simpan dan rasio investasi terlalu rendah, di bawah 10% dari PDB.
4. Mendorong lebih luas kepemilikan aset produktif dengan penabung kecil untuk memungkinkan mereka memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi Kenya dan distribusi kekayaan. merata distribusi kekayaan merupakan indikator utama pengurangan kemiskinan.
5. Meningkatkan kemitraan sektor publik-swasta untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi produktif. Mengejar efisiensi ekonomi pergeseran kekuatan pendorong pembangunan ekonomi dari masyarakat kepada sektor swasta untuk meningkatkan produktivitas ekonomi menjadi tidak terhindarkan lagi sebagai sumber daya terus berkurang.
6. Membantu Pemerintah untuk menutup kesenjangan sumber daya, dan melengkapi upaya dalam pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang penting, melalui peningkatan proyek jangka panjang modal berbasis.
7. Meningkatkan efisiensi alokasi modal melalui mekanisme harga yang kompetitif untuk pemanfaatan yang lebih baik dari sumber daya yang langka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
8. Menyediakan sebuah gateway ke Kenya bagi investor portofolio global dan asing, yang sangat penting dalam melengkapi rasio tabungan rendah domestik.
peran pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien modal tersedia untuk digunakan yang paling produktif Hal ini jelas bagi kita, dengan memperhatikan keberlanjutan organisasi terkemuka di seluruh dunia, bahwa dalam menggunakan jangka panjang paling produktif modal akan terhutang kepada perusahaan yang target melalui solusi mereka operasi untuk masalah sosial dan lingkungan dasar sementara menghasilkan keuntungan substansial dalam proses Namun saat ini, berbagai kekuatan membatasi aliran modal untuk tujuan jangka panjang tersebut.. Kebanyakan investor berfokus pada jangka pendek sebagai hasil dari struktur kompensasi mereka; triwulanan relatif pasukan evaluasi kinerja fund manager untuk memaksimalkan kinerja dana kuartal depan, aliran dana bersih dan sebagai hasil jasa manajemen. Manajer investasi, pada gilirannya, memberikan tekanan pada perusahaan-perusahaan untuk memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Hal ini menginduksi termism-pendek yang berpotensi menghambat pasar modal dari pendanaan jangka panjang proyek berorientasi keberlanjutan.
Dalam penelitian kami, kami menemukan bukti kuat bahwa dalam periode sebelumnya (1993-1997), keberlanjutan dianggap oleh para analis sebagai nilai-menghancurkan dalam jangka panjang dan dengan demikian, memiliki dampak negatif pada rekomendasi investasi. Dengan kata lain, strategi keberlanjutan positif menyebabkan analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘menjual’. Di sisi lain, dalam periode kemudian waktu (1997 dan seterusnya), kami menemukan bahwa sikap terhadap keberlanjutan bergeser: ia sekarang dianggap sebagai nilai-menciptakan dan dengan demikian, memimpin analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘beli’.
Sejak penelitian sebelumnya telah mendokumentasikan hubungan positif antara ukuran perusahaan dan harapan masyarakat (yaitu perusahaan besar yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih terhadap filantropi, misalnya), kita bertanya apakah ukuran perusahaan memiliki pengaruh pada bagaimana analis dirasakan strategi keberlanjutan. Kami menemukan bahwa perusahaan yang lebih terlihat dalam domain publik (yaitu perusahaan besar dalam hal kapitalisasi pasar atau perusahaan yang diikuti oleh sejumlah besar analis), dan dengan demikian lebih mungkin publik diteliti oleh berbagai pemangku kepentingan, lebih cenderung menerima rekomendasi investasi yang menguntungkan bagi inisiatif keberlanjutan mereka. Temuan kami karena itu, menunjukkan bahwa perusahaan menang adalah orang-orang yang mendidik analis tentang implikasi nilai jangka panjang strategi keberlanjutan mereka, dan dengan berbuat demikian mereka menyadari sepenuhnya bahwa ketika datang untuk merobek keuntungan jangka panjang dari keberlanjutan, ukuran tidak materi.
Perusahaan dengan strategi keberlanjutan menang adalah orang-orang yang memahami bahwa untuk kapitalisasi pasar mereka untuk mencerminkan nilai jangka panjang mereka menciptakan, sangat penting bahwa mereka menyampaikan materi dan informasi yang kredibel mengenai strategi mereka kepada investor yang lebih luas dan masyarakat pemangku kepentingan. Winning perusahaan karena itu, adalah orang-orang yang mengidentifikasi aktor yang paling berdampak dan membangun saluran komunikasi yang efektif dengan mereka. Perusahaan yang gagal dipercaya mengkomunikasikan strategi keberlanjutan untuk investor akan menemukan diri mereka pada kerugian yang signifikan.. Semakin investor, seperti Aviva Investor, mengambil pendekatan aktif dalam melibatkan perusahaan-perusahaan di keberlanjutan dengan meminta mereka untuk sepenuhnya mengungkapkan informasi material keberlanjutan.. Perusahaan pemimpin perlu memahami bahwa kegagalan untuk mengungkapkan informasi menghasilkan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan investor dalam kualitas manajemen.

Minggu, 17 April 2011

tugas softskill bab 3 dan 6

Bab III
Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank: Bank Sentral

LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga Keuangan(financial institution)dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan(financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi(bonds) dan pinjaman(loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan(equipment) dan bahan baku. (Rose & Frasser, 1988:4).


PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)

1. Pengalihan Aset (Asset Transfer)

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung.

2. Likuiditas (liquidity)

Likuiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.





3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)

Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.

4. Transaksi (transaction)

Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa.

LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:

1. Lembaga pembiyaan pembangunan
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c.Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.




BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Asuransi merupajkan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.  Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatuàInsurable interest  hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
 Suatu tindakan untukà2. Utmost good faith  mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
 Suatu penyebab aktif, efisienà3. Proximate cause  yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
 Suatu mekanisme dimana penanggungà4. Indemnity  menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
à5. Subrogation  Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.  Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangàContribution  sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6.2 Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

6.3 Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
è Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
è adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
è adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

6.4 Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat


Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka.  Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya. Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan  asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.

Keraguan akan Asuransi Konvensional

Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba dan maisir. Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat, misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah, riba  adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum dikatakan bunga atau rente sedangkan maisir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian.  

Berdasarkan prinsip tersebut di atas asuransi konvensional yang berbisnis dalam memberikan kompensasi pertanggungan atas sejumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah dianggap melanggar ketentuan syariah. Hal tersebut dikarenakan bahwa pembayaran kepada nasabah digantungkan pada suatu kejadian yang tidak diketahui kapan terjadinya sehingga dianggap sebagai mengandung unsur gharar, transaksi dihitung berdasarkan asumsi tingkat bunga tertentu dan polis akan hangus apabila kejadian yang diperjanjikan tidak  terjadi sehingga dianggap ada unsur perjudian. Tidak semua orang setuju dengan alasan-alasan tersebut mengharamkan kegiatan usaha asuransi konvensional namum hal-hal tersebut diyakini telah menimbulkan keraguan (syubhat) bagi kalangan muslim. Dan salah satu prinsip yang dianut dalam menentukan hukum dikatakan apabila dijumpai perkara yang syubhat maka diajurkan untuk ditinggalkan agar tidak terjatuh pada kesalahan.

Dasar Asuransi Syariah

Salah satu yang menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain refensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan asuransi. Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan azas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami kemalangan tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melaranga hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya  apabila ada tradisi lama yang bertentangan dengan hukum Islam. Pada awal abad kedua setelah masa kenabian, yaitu  pada masa perkembangan umat islam meluas dikalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang diluar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref  hal 639, Islamic Finance, M Ayub).  Pada kondisi inipun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan.  

Perkembangan Asuransi syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolong, tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan. Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru), apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban anggota yang mendapat kemalangan.
Bab IV
Pengelolaan Bank Umum Konvensional


Bank Umum (Konvensional)
I. PENGERTIAN BANK
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
1.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
3.Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
II. FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM
Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melakukan beberapa fungsi dasar.
Fungsi Pokok Bank Umum :
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1.Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2.Menciptakan uang
3.Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4.Menawarkan jasa-jasa keuangan
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan utang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko seneiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
Surat – surat wesel termasuk wesel yang diaskep oleh bank
Surat pengakuan utang
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
Sertifikat Bank Indonesia
Obligasi
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu lain sampai dengan 1 (satu) tahun
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
10. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
11. Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
12. Melakukan kegiatan ajak piutang (factoring), kartu kredit dan wali amanat (trustee)
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
III. RISIKO USAHA BANK
Business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini merupakan keuntungan bank.
Resiko yang dihadapi oleh bank adalah sbb :
1.Risiko kredit (default risk), merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan.
2.Risiko investasi (investment risk), berkaitan dengan terjadinya kerugian akibat suatu penuruan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank.
3.Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
4.Risiko operasional (operating risk), ketidakpastian mengenai usaha bank merupakan risiko operasional bank yang bersangkutan. Risiko itu antara lain :
1.Kemungkinan kerugian dari operasi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank.
2.Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
5.Resiko penyelewengan (fraud risk), berkaitan dengan kerugian- kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
6.Risiko fidusia (fiduciary risk), akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa hingga bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
IV. SIFAT USAHA BANK
Sifat usaha bank dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sbb :
1.Penghimpunan dana
2.Penggunaan dana, dan
3.pemberian jasa
V. MOBILISASI DANA BANK
Faktor-faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor sbb :
1.kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kenerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajer bank.
2.Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
3.Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas nasabah.
4.Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus tepat waktu.
5.Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber dana bank
Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk:
1.Giro (demand deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiapdaat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2.Deposito berjangka (time deposit), adalah simpanan yang enarikannya hanya dapat dilakukn pada saat tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini mempunyai ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
3.Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
4.Deposito harian (deposit on call) yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
5.Sertifikat deposito (sertificate of deposit) adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan.
6.Pasar uang antar bank (interbank call money market) atau biasa disebut call money merupakan sumber dana yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana call money ini sering digunakan oleh bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring.
7.Pinjaman antar bank untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah.
8.Repurchase agreement adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga itu kembali.
9.Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
10.Dana transfer dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil.
11.Obligasi bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi.
12.Kredit likuiditas bank indonesia adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
13.Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
14.Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana umum bank secara umum terdiri dari :
15.Modal disetor
16.Cadangan-cadangan
17.Sisa laba tahun lalu
18.Laba yng ditahan
19.Laba tahun berjalan
20.Agio saham
Jenis Pendapatan Bank (Kasmir, 2002 : 120)
1.Pendapatan bunga (Interest Income) adalah pendapatan yang diperoleh dalam bentuk bunga atas pemberian kredit sebagai penyalur dana kepada masyarakat, baik perorangan atau badan usaha dan juga penempatan dana kepada bank lain.
2.Pendapatan non bunga (Fee Based Income) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diperoleh bank yang bukan merupakan pendapatan bunga. Pendapatan ini dapat juga diperoleh dari pemasaran produk maupun transaksi jasa Perbankan.
VI. PENGGUNAAN DANA BANK
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasi berdasarkan:
1. Prioritas penggunaan dana
Cadangan primer (primary reserves) dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening giro pada bank central dll.
Cadangan sekunder (secondary reserves) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun.
Cadangan sekunder antara lain digunakan untuk :
1) Kebutuhan kas yang bersifat jangka pendek dan musiman dari penarikan simpanan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang diperkirakan.
2) Kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang tidak diperkirakan.
3) Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mncukupi.
4) Kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan nasabah debitur.
Penyaluran kredit (loan) adalah pemberian kredit kepada nasabah yang memenuhi keteentuan kebijaksanaan pengkreditan bank yang bersangkutan.
Investment yaitu penanaman dana dalam surat-surat berharga yang berjangka panjang. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam investment :
1) Tingkat bunga atau capital gain
2) Kualitas atau keamanan
3) Mudah diperjual belikan
4) Jangka waktu jatuh temponya
5) Pajak
6) Divesrsivikasi
7) Ekspektasi

2. Penggunaan dana menurut sifat aktiva

Penanaman dana dalam aktiva tidak produktif
Komponen dana dalam aktiva tidak produktif meliputi :
1) Alat-alat likuid (cash asset), adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva bank yang dapat digolongkan kedalam cash asset adalah : kas, giro pada bank sentral, biro pada bank lain.
2) Aktiva tetap dan inventaris, penggunaan dana bank adalam bentuk aktiva tetap diatur oleh Babk Indonesia.
Penanaman dana dalam aktiva produktif.
Aktiva produktif (earning asset) adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asaing yang dimaksudkan untuk menerima penghasilan sesuai dengan fungsinya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1) Kredit yang diberikan, menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
2) Deposito berjangka pada bank lain
3) Surat-surat berharga.



BAB V
Pengelolaan Bank Umum Syariah

Peran Perbankan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM
Telah menjadi pengetahuan banyak pihak bahwa peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia begitu penting. Sektor UMKM nasional dikenal memiliki karakteristik positif seperti sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, mengakomodasi peran masyarakat miskin dan dominan dalam struktur ekonomi. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang mencapai 51,3 juta unit usaha atau memiliki kontribusi sebesar 99%! Menyerap tenaga kerja 90,9 juta pekerja (97%)! Menyumbang PDB sebesar Rp2.609 triliun (55,6%)! Serta memberikan sumbangan devisa sebesar Rp183,8 triliun (20%)!

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI MONETER KELAS 3 DD04

BAB 1 KONSEP DASAR EKONOMI MONETER
A.   Konsep Ekonomi Moneter Konvensional
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
1. Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan
2. Tujuan Berjaga-jaga
Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang
3. Tujuan Spekulasi
Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.
Kebijakan Moneter adalah Kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga yang dilaksanakan oleh Bank sentral. Bentuk Kebijakan Moneter ini terdiri dari Kebijakan Moneter Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif.
Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. terdiri dari:
1. Operasi pasar terbuka
Pada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi
2. Mengubah Tingkat Bunga dan Tingkat
Diskonto Tingkat bunga dan tingkat diskonto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.
3. Mengubah Tingkat Cadangan Minimum
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi.
Sedangkan Kebijakan Moneter kualitatif dapat berupa:
1. Pengawasan pinjaman secara selektif
Melalui kebijakan ini maka pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.
2. Pembujukan Moral
Bank sentral melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, melalui forum ini maka bank sentral menjelaskan kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.Pemikiran Ekonomi Moneter Islami.
3, mengambil asumsi
berbicara tentang ekonomi moneter terkait tentang dua hal :
(1). Tentang uang dan aspek yang terpengaruh olehnya,dan
(2). Tentang tingkat bunga dan semua aspeknya.
BAB 2 Uang dan Standar Moneter
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung.
1. Standar Uang Logam  (Metal Standard): Apabila logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara. Standar logam dibedakan atas: standar logam tunggal (monometalism) - menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan; sistem standar kembar (bimetallism) - menggunakan emas dan perak sebagai dasar keuangan negara dan perbandingan keduanya; serta sistem standar pincang - bila emas digunakan sebagai dasar keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi masyarakat tidak bisa bebas mencetaknya.
2. Standar Kertas (Ametalism): Uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan uang tersebut tidak bisa ditukar dengan emas.

Rabu, 09 Juni 2010

tugas kombis kedua

Tugas komunikasi bisnis ke-II

KOMUNIKASI DALAM PERTEMUAN DAN RAPAT

● Pertemuan
Pertemuan merupakan forum yang sangat diperlukan untuk menghinpun bahan – bahan. Pertemuan – pertemuan dalam dunia usaha dapat dilakukan antara pimpinan dengan para stafnya, tetapi juga dapat dilakukan diantara staf sendiri untuk meyusun usulan atau pertemuan pleno yang dikuti oleh semua unsur yang ada. Namun pertemuan – pertemuan yang diselenggarakan tidak dimaksudkan untuk membuat keputusan melainkanhanya untuk menghimpun pendapat. Komunikasi dala pertemuan tersebut dapat dilaksanakan dengan menghimpun laporan , saran dan juga pendapat.

● Rapat
Rapat juga merupakan pertemuan yang memilki kewenangan untuk membuat keputusan. Untuk menyelenggrakan rapat perlu diperhatikan sebagai hal – hal berikut:
1. Undangan Rapat
2. Pengaraturan Ruang Rapat
3. Perlengkapan Rapat
Untuk membuat rapat undangan hendaknya tidak terlalu banyak uraian melainkan singkat dan jelas untuk meyebutkan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat. Pengaturan tempat duduk pada dasarnya ditentukan oleh jumlah peserta rapat dan luas ruangan rapat. Pada bagian terpenting adalah pengambilan keputusan yang dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat., bila cara ini tidak dicapai tetntunya akan ditempuh dengan cara pengambilan suara terbanyak.

● Komunikasi dalam Pertemuan dan Rapat
Di dalam pertemuan dan rapat biasanya peserta harus menyadari posisinya dalam forum tersebut. Tiap peserta hendaknya :
1. Mampu berkomunikasi secara jujur
2. Mampu berperan sebagai komunikator yang berpartisipasi aktif
3. Mampu berperan sebagai komunikan yang sangat responsif
4. Mampu berperan sebagai penyelaras yang sangat bijaksana
5. Mampu mengendalikan diri

● Teknik Berbicara, Membaca, dan Mendengarkan
Berbicara merupakan bagian terpenting dari komunikasi yang dipandang paling efektif. Disamping itu keberhasilan orang berbicara sangat dipengaruhi oleh luasnya pengetahuan yang dimilki, banyaknya pengalaman yang dimiliki dan intelegensinya. Karena berbicara sebagai alat untuk mengungkapkan pikiran dan perasaannya, akan dapat lancar bila tidak ada gangguan teknis seperti gugup, grogi dan sebagainya.
Selain teknik berbicara, perlu juga diperhatikan teknik membaca. Membaca pada dasarnya adalah menyampaikan pikiran dan perasaan orang yang tulisannya sedang dibaca. Untuk itu diperlukan kemampuan lebih baik lagi daripada kemampuan berbicara, karena dibutuhkan kemampuan menangkap dan memahami isi si penulis dan sekaligus memahami kemampuan yang mendengarkannya.
Demikian halnya dengan mendengarkan, nampaknya lebih mudah namun sesungguhnya mendengarkan harus didukung olek sikap ingin tahu, sabar dan mampu mencernakan isi suara yang didengar. Untuk dapat mendengarkan dengan baik diperlukan konsentrasi dan kepekaan indera pendengaran kita. Kemampuan berkomunikasi yang paling rendah efektifitasnya adalah mendengarkan. Mendengarkan juga memerlukan objektifitasnya, maksudnya anda akan berempati ketika mendengarkan tanpa terbawa emosi.
● Menyusun Pesan
Manakala kegiatan bisnis sudah menjadi persoalan global aktifitas yang hanya mengandalkan sepak tejang individu menjadi tidak efesien lagi. Gerakan bisnis abad ini merupakan gerakan massal, yang melibatkan banyak orang, banyak alat, dan banyak bangsa. Oleh karena itu peranan organisasi dalam bisnis sangat menentukan. Komunikasi merupakan kekuatan utama dalam membentuk organisasi. Ada tiga unsur pokok organisasi, salah satunya adalah komunikasi, yang lain adalah tuhuan orgnisasi seta kemauan. Peranan komunikasi dalam menciptakan dan memelihara otoritas yang obyektif di dalam organisasi adalah :
1. Seharusnya ada saluran komunikasi formal setiap anggota organisasi
2. Jalur komunikasi seharusnya langsung dan sependek mungkin
3. Garis komunikasi formal secara keseluruhan
4. Orang – orang bekerja sebagai pusat pengatur komunikasi
5. Setiap komunikasi harus dipisahkan
Informasi adalah sah dalam proses komunikasi apapun, karena informasi itulah yang menentukan tujuan yang hendak dicapai. Beberapa informasi yang menimbulkan reaksi – reaksi terhadap komunikan adalah :
1. Membuat kesalahan
2. Menunda atu menumpuk pekerjaan
3. Penyaringan
4. Hanya menangkap garis besarnya saja
5. Menghindari informasi
Sementara itu bahwa, komuniaksi adalah sumber hidup perusahaan dan sarana untuk mencapai serta mewujudkan sesuatu yang dikehendaki. Komunikasi cenderung lebih merupakan suatu teknik daripada suatu sikap. Oleh karena itu, waktu yang dimiliki seorang manajer hampir selalu tersita untuk hal – hal berikut ini :
1. Menyampaikan informasi atau gagasan kepada atasan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan
2. Memberika arahan ke manajer dengan berbagai informasi untuk membantu
kelancaran mereka
3. Menyampaikann beberapa informasi kepada stafnya
4. Mengatur dan menetapkan strategi
5. Menerima dan mengartikan penampilan – penampilan untuk semua orang yang
bekerja baginya

KOMUNIKASI DALAM BISNIS

● Pentingnya Komunikasi
Masalah komunikasi ini adalah sangat penting bagi kebutuhan manusia, rasanya tidak mungkin hidup tidak berkomunikasi. Demikian juga dalam komunikasi bisnis, adapun bentuk organisasi itu adalah social, bisnis, profit dan non profit. Sebagai mana telah kita ketahui, bahwa organisasi adalah kumpulan orang yang mempunyai tujuan tertentu yang harus mereka capai, melalui kegiatan seperti tertera dalam fungsi manajemen. Hubungan seperti ini dapat dilakukan secara horizontal dan vertical. Adapun jalur komunikasi, yaitu secara internal adalah komunikasi didalam organisasi sedangkan dalam eksternal adalah diperlukan untuk komunikasi untuk orang di luar organisasi. Tampaknya keahlian komunikasi ini merupakan hal yang fundamental dalam pengembangan kerir seseorang pada suatu organisasi. Tanpa komunikasi sukarnya kehidupan ini berjalan, dari uraian di atas betapa penting komunikasi.



● Pengertian Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan berita atau informasi dari seseorang ke orng lain. Suatub komunikasi yang tepat tidak bakal terjadi kalau tidak penyamapian berita tadi menyampaikan secara patut dan penerima betita menerimanya tidak dalam bentuk distrosi. Definisi komunikasi menyatakan bahwa komunikasi badalah kegiatan menggunakan symbol-simbol dalam rangaka menyampaikan sesuatu tentang suatu objek. Persepsi pada hakekatnya adalah proses pengalaman dan pengetahuan yang dialami oleh setiap orang di dalam memahami informasi tentang lingkungannya baik lewat penglihatan, pendengaran, penghayayatan, perasaan dan sebagainya. Antara penglihatan dengan persepsi dapat timbul salah paham karena apa yang di lihat, di tafsirkan secara lisan. Menurut herbet komunikasi adalah proses menstansfer pengetahuan atau makna untuk tujuan tertentu.

● Penerapan Komunikasi Dalam Dunia Bisnis
Suatu perusahaan akan merealisasikan tujuannya jika setiap petugas bekerja secara efisien dan bekerja sama antar petugas yang satu dengan yang lainnya. Salah satu factor yang memungkinkan terjadinya disebutkan akhir-akhir ini adalah adanya hubungan yang baik antara bawahan dan atasan. Cara itu dalam badan usaha adalah dengan pertemuan, berbicara, mengirim surat dan lain-lain. Komunikasi kebawah di wujudkan oleh pimpinan dengan jalan pemberian hadiah atau pemberian petunjuk.
Masing – masing komunikasi kebawah berutujuan :
1. Menjamin hunbungan yang baik antara atasan dan bawahan
2. Mengkoordinasi kegiatan – kegiatan bawahan

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang komunikasi, proses ini meliputi unsur di bawah ini:
1. Komunikator
2. Pesan
3. Chanel
4. Komunikan
5. Efek

Adapun komunikasi yang cocok tergantung dari :
1. Keadaan komunikasi atau orang yang menerima pesan
2. Dari dasar pendidikan
3. Dari sudut perbedaan latar belakang
4. Dari sudut perbedaan kedudukan
5. Dari jarak yang mimisahkan

● komunikasi Dalam Organisasi
ada 3 arah komunikasi dalam organisasi yaitu :
1. Komunikasi vertical dari atas ke bawah
2. Komunikasi vertical dari atas ke bawah
3. Komunikasi horisonrtal

Fungsi komunikasi dalam organisasi ini adalah :
1. Fungsi integrative
2. Fungsi interaktif

● Komunikasi Dalam Bisnis
Komunikasi dengan langganan
Bila konsumen berhasil satu kali tertarik membeli produk tertentu ini belum dikatakan sukses. Dengan adanya sikap dimana seseorang selalu ingin berbelanja ke toko tertentu saja atau dia hanya ingin belanja barang X saja, tidak mau diganti dengan barang lain. Itu terjadi karena adanya komunikasi dengan pelanggan secara baik, seperti service nya memuaskan.
Komunikasi Dengan Lembaga Pemerintah
Orang yang banyak bergerak di biadang bisnis harus mematuhi peratiran-peraturan yang di buat pemerintah bai k pemerintah pusat maupun profinsi. Kemudian perusahaan harus menjaga baik komunikasi dengan pemerintah dengan cara mengisi pormulir yang harus diisi dan melaksanakan kewajibannya.
Komunikasi Dengan Masyarakat
Misalnya melaksanakan hari-hari besar seperti idul fitri, dan hari hari besar lainnya.

● Komunikasi Dalam Administrasi
Bentuk komunikasi dengan menyampaikan dan mempergunakan bahasa administrasi.
Macam-macam persyaratan yang harus ada :
1. Singkat
2. Jelas
3. Tepat
4. Lengkap
Pada dasarnya komunikasi administrasi ini adalah komunikasi tertulis dan banyak dilaksanakan dalam organisasi.
Bahan–bahan komunikasi dapat berupa :
1. Pemberitahuan
2. Pernyataan
3. Permintaan
4. Permohonan
5. Laporan dan lain-lain

● Teknik komunikasi Bisnis
1. Mencetak Buletin
2. Membuat film documenter
3. Publicity
4. Promosi
Teknik-teknik yang dipilih adalah
1. Teknik asosiasi
Penyajian pesan komunikasi dengan cara menumpangkannya pada suatu objek
atau peristiwa yang seadang menarik perhatian

2. Teknik integrasi
Kemampuan komunikator untuk menyatukan diri secara komunikatif dan
komunikan.
3. Teknik ganjaran
Kegiatan untuk mempengaruhi orang alin dengan cara mengiming-iming hal
yang menguntungkan atau menjadikan harapan.
4. Teknik taatan
Yaitu penyusunan pesan komunikasi
5. Teknik Red-helling
Seni seorang komunikator untuk meraih kemenangan

● Iklan Sebagai Media komunikasi Bisnis
Faktor-faktor marketing MIX yang harus di kuasai adalah :
1. Perencanaan produksi
2. Penentuan Merk
3. Penentuan bentuk kemasan
4. Kebijaksanaan harga
5. Penyusunan salauran penjualan

Unsur-unsur dari iklan :
1. Informasi dan persuasi
2. Informasi diskonto
3. Teridentifikasinya informasi
4. Media komunikasi massa

Unsur komunikasi yang penting dalam pemasaran mempunyai beberapa bentuk
kegiatan, yaitu :
1. Personal selling
2. Sales Promotion
3. Publisitas dan kehumasan
4. Iklan

Iklan harus memenuhi ke empat hal berikut :
1. Komunikasi tidak langsung
2. Melalui media komuniksi tidak nyata
3. Dibyar berdasarkan tarif tertentu umum
4. Diketahui secara jelas sponsor dan pemasangan iklan

Melibatkan minimal 5 pihak, yaitu :
1. Unsur pengusaha dan produsen
2. Perusahaan periklanan
3. Unsur kelompok konsumen
4. Unsur media
5. Unsur pemerintah


Unsur-unsur dari iklan menurut boviee :
1. To inform
2. Non personal
3. Media massa
4. Persuasive
5. Sponsor
6. Tujuan

Iklan untuk bisnis :
1. Iklan bisnis industri
2. Iklan bisnis dagang




DAFTAR PUSTAKA
elearning.gunadarma.ac.id/.../komunikasi_bisnis/bab.6- komunikasi dalam bisnis
http://www.docstoc.com/docs/20868874/GAYA-HIDUP-DAN-PENAMPILAN-DALAM-BERKOMUNIKASI.

Selasa, 02 Maret 2010

Komunikasi Bisnis

A. LATAR BELAKANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DENGAN PASAR
Dengan timbulnya situasi “Economic of Relative Plenty” , dewasa ini setiap pengusaha harus berusaha untuk dapat menutup jurang yang terbentang antara produsen dengan mayarakat konsumen selaku calon pembeli atau pemakai barang atau jasa yang dihasilkannya.
Penyelenggaraan komunikasi dengan pasar,merupakan suatu syarat mutlak bagi setiap produsen yang menghasilkan produk secara besar – besaran yang ditujukan kepada konsumen yang tidak dikenalnya. Penyelenggaraan komunikasi dengan pasar jga berarti suatu syarat mutlak bagi setiap pengusaha yang ingin menjamin kelangsungan hidup perusahaannya dan terus maju berkembang.
Dalam lingkungan bisnis,ada aneka sarana komunikasi bisnis perdagangan yang dapat dipergunakan para pengusaha untuk berkomunikasi dengan masyarakat konsumen. Sarana- sarana komunikasi perdagangan yang tersedia antara lain adalah dalam wujud pengiriman surat , pengiriman kawat, percakapan telepon, kunjungan pribadi dan lain-lain.

B. KONSEP DASAR DAN PERANAN KOMUNIKASI
Komunikasi merupakan kegiatan manusia untuk berhubungan satu dengan yang lain secara otomatis. Sehingga sering terlupakan bahwa keterampilan berkomunikasi adalah merupakan hasil belajar dari manusia.
Komunikasi pada umumnya diartikan sebagai hubungan atau kegiatan- kegiatan yang kaitannya dengan msalah hubungan atau diartikan pula sebagai saling tukar menukar pendapat. Komunikasi dapat diartikan juga hubungan kontak antara manusia baik individu maupun kelompok.
Dalam garis besarnya dapat disimpulkan bahwa komunikasi adalah penyampaian informasi dan pengertian dari seseorang kepada orang lain. Komunikasi akan dapat berhasil apabila sekiranya timbul saling pengertian,yaitu jika kedua belah pihak si pengirim dan si penerima informasi dapat memahaminya. Hal ini tidak berarti bahwa kedua belah pihak harus menyetujui sesuatu gagasan tersebut, tetapi yang penting adalah kedua belah pihak sama-sama memahami gagasan tersebut. Dalam keadaan seperti inilah baru didapatkan bahwa komunikasi telah berhasil baik.
Jadi ,komunikasi adalah pernyataan manusia , sedangkan pernyataan tersebut dapat dilkakukan dengan kata-kta tertulis atau lisan disamping itu dapat dilakukan juga dengan isyarat-isyarat atau simbol-simbol.


Pada dasarnya konsep dasar komunikasi meliputi:

1. Proses Komunikasi

Proses Komunikasi berjalan antara orang atau orang atau dengan kelompok. Dalam komunikasi antar personal ini, akan menyebabkan terjadinya proses encoding dan decoding. Encoding artinya menjabarkan atau menggantikan ide ke dalam bentuk bahasa, sedangkan Decoding adlah sebaliknya menjabarkan bahasa ke dalm bentuk ide.

Pada proses encoding dan transmission sangat memegang peranan penting motivasi, di sini dimaksudkan motivasi dari pihak-pihak yang berkomunikasi. Hal-hal ini seperti perilaku pribadi, kebutuhan dan persepsi adalah sumber kontribusi terhadap motivasi.

Komunikasi yang bersifat verbal ini bukannya berarti kata-kata saja tetapi lebih dari itu perlu dilihat nada suaranya, cra penyampaian, marah, senyum, gembira, dan sebagainya yang mengiring kata-kata itu.

Dan pesan yang berbentuk non vebal, seperti tulisan perlu dilihat bentuk surat, cara menulis, reaksinya dan sebagainya. Mengenai mode atau medium yang digunakan perlu dilihat mengapa seseorang menggunakan medium tersebut, misalnya mengapa tertulis, mengpa secara lisan dn sebagainya. Dan proses terakhir adalah decoding, yaitu penerimaan pesan oleh penerima. Apakah dalam hal ini terjadi distorsi (penyimpangan pengaruh dari luar) atau tidak, sehingga mncapai proses komunikasi yng efektif.

2. Elemen-elemen komunikasi

Murphy menyatakan elemen komunikasi adalah ;

a. Sender-white, speaker, encoder ( pengirim, penulis, pembicara, pembuat pesan)
b. Message (pesan)
c. Medium-letter,memo,report,speech,chart,etc(mediasurat,memo,laporan,materi pembicaraan,peta dan lain-lain)
d. Receive-reader, listener, perceiver,decoder (penerima,pembicara,pendengar,pengamat)






3. Motivasi untuk komunikasi

Orang mencoba mencari informasi dan berkomunikasi karena didorong oleh motivasi untuk :

a. Mengurangi ketidakpastian

Seringkali kita merasa kurang paham, kurang pengetahuan tentang segala sesuatu. Oleh sebab itu mendorong kita untuk mencari informasi dan berkomunikasi dengan orang lain atau dengan apa yang dapat memberi informasi tentang apa yang kita butuhkan. Misalnya kita ingin tahu suatu barang maka sebgai konsumen kita akan bertanya kepada penjual.

b. Memecahkan masalah

Karena kurang informasi dan komunikasi maka selalu timbul keraguan sehingga tidak dpat mengambil keputusan dalam mememcahkan masalah, missal barang yang mana yang akan dibeli karena banyak yang serupa.

c. Meningkatkan keyakinan

Komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan keyakinan, apa yang sudah kita ketahui. Para calon konsumen sudah banyak mengetahui tntang kosmetik misalnya. Konsumen ini masih mencari informasi guna memastikan keyakinannya.

d. Kontrol situasi

Berhubung adanya situasi baru bagi calon konsumen terhadap barang mode baru, nampakny bisa membingungkan maka mereka memerlukan komunikasi dengan penjual yang dapat member informasi.

e. Balikan ( feedback )

Kebutuhan akan komunikasi dirasakan sebagai balikan dari apa yang dirasakan suadah berjalan lancar. Dengan adanya balikan maka komunikasi yang berjalan selama ini dpat diperbaiki seandainya ada hal yang kurang baik.




C. Tujuan Komunikasi
Yang menjadi tujuan dari setiap proses komunikasi adalah :
a. Menciptakan pengertian yang sama atas setiap pesan dn lambang yang disampaikan, dengan maksud apa yang kita sampaikan itu dapat dimengerti oleh komunikan sebaik-baiknya sehingga mereka dapat mengrti.
b. Merangsang pemikiran pihak penerima untuk memikirkan pesan dan rangsang yng ia terima, supaya gagasan tersebut dapat diterima orang lain dengan pendekatan persuasive, bukan memaksakan kehendak.
c. Melakukan suatu tindakan yang selaras sebagaimana diharpkan dengan adanya penyampaian pesan tersebut yaitu melakukan atau tidk melakukan sesuatu.
d. Memahami orang lain, sebagai komunikator harus mengerti benar aspirasi masyarakat tentang apa yang diinginkan, jangan mereka menginginkan kemauannya.
Untuk mencapai hasil komunikasi yang diharapkan dan untuk menghindarkan hal-hal yang mudah menghambatnya, maka perlu diketahui prinsip-prinsip komunikasi adalah :
1. Prinsip ” hilang dalam perjalanan” ( principle of line loss )

Prinsip ini mengatakan bahwa efektifitas suatu komunikasi condong berubah menurut jaraknya. Artinya makin banyak campur tangan dan mkin jauh jarak komunikator dan komunikan maka makin besar kemungkinannya bahwa maksud dan pesan komunikan itu diputar balikkan ditunda atau dihilangkan.

2. Prinsip “ himbauan emosional “ ( principle of emotional appeal )
Himbauan emosi ( appeal of emotion ) lebih cepat dikomunikasikan daripada himbauan pada akal pikiran ( appeal of reason ). Maksudnya ialah komunikan mengerti makna pesn perlu dicri ( gantungan emosi ). Gagasan atau idea akan lebih didengar dan dimengerti orang.
3. Prinsip Aplikasi ( principle of application )

Makin banyak suatu cara komunikasi dipraktekkan, maka makin banyak dimengerti dan dikenangannya. Manusia bersifat lupa sehingga oleh karenanya agar pesan atau informasi terikat dalam ingatan orang (selalu diingat), perlu diulang-ulang. Pengulangan dapat menimbulkan daya kenang pada komunikan dan mengurangi kemungkinan perubahan maknanya.



D. KOMPONEN –KOMPONEN KOMNIKASI
Bertitik tolak dari pada pengertian komunikasi maka kita dapat mengetahui bahwa variable meliputi :
a. Komunikator / Communication yaitu subyek yang menerima pesan / informasi atau berita.

b. Komunikan / Communicate yaitu subyek yang menerima / dituju berita yang dikirimkan

c. Pesan / berita / warta (message)

d. Respon / response yaitu tanggapan

e. Media / tool / technology yaitu alat yang dipergunakan untuk menyampaikan pesan.

Sudah barang tentu harapan kita adlah komunikasi yang kita laksanakan merupakan komunikasi yang efisien dan baik. Komunikasi yang baik pada umumnya mempunyai ciri :

a. Pesan yang disampaikan jelas

b. Penerimaan warta dala situasi tepat

c. Cara yang digunakan efisien

E. KOMUNIKASI TATAP MUKA

Tujuan dari komunikasi tatap muka antara lain :

1. Mengerti akan pentingnya komunikasi tatap muka dalam memecahkan masalah

2. Mengerti kapan komunikasi tatap muka lebih tepat digunakan dalam menyelesaikan masalah

3. Mengerti komponen-komponen pokok agar komunikasi tatap muka menjadi baik

4. Mempelajari teknik-teknik pokok agar komunikasi tatap muka menjadi baik

5. Dapat mengembangkan keterampilan dalam meningkatkan komunikasi tatap muka.

Komunikasi tatap muka ini sangat penting dalam berkomunikasi di bisnis walaupun menulis memo pada pegawai mungkin lebih teliti, hal ini tidak berarti banyak dalam rapat kebutuhan pegawai. Bagian ini akan dimulai dengan mendiskusikan keuntungan dan kerugian dari komunikasi tatap muka, akhirnya secara spesifik di dalam situasi komunikasi tatap muka akan sering mengeluarkan pendapat-pendapat.
Keuntungan tatap muka adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap arti yang tersimpn. Sering terjadi kesulitan berkomunikasi dengan merasakan dan menilai maupn menulis atau tertulis,sedangkan kerugiannya adalah memerlukan waktu yang lama.

A. KOMUNIKASI MENURUT CARA PENYAMPAIAN

Pada dasarnya setiap orang dapat berkomunikasi satu sama lainnya karena manusia selain makhluk individu juga sekaligus makhluk sosial yang memiliki kebutuhan untuk berkomunikasi dengan sesamanya. Namun tidak semua orang dapat secara terampil, oleh karena itu perlu dikenali berbagai cara penyampaian informasi.

Menurut cara penyampaian informasi dapat dibedakan menjadi :
a. Komunikasi Lisan
• Yang terjadi langsung dan tidak dibatasi oleh jarak,dimana dua belah pihak dapat bertatap muka,misalnya dialog dua orang,wawancara maupun rapat.
• Yang terjadi tidak langsung karena dibatasi oleh jarak, misalnya komunikasi lewat telepon
b. Komunikasi tertulis
• Yang dilaksanakan dalam bentuk surat dan dipergunakan untuk menyampaikan berita yang sifatnya singkat, jelas tetapi dipandang perlu ditulis dengan maksud-maksud tertentu
• Gambar dan foto, karenatidak dapat dilukiskan dengan kata2 atau kalimat
• Spanduk, dipergunakan untuk menyampaikan informasi kepada bnayak orang

B. KOMUNIKASI MENURUT PERILAKU
Menurut perilaku, komunikasi dapat dibedakan menjadi :
1. Komunikasi formal
Komunikasi yang terjadi antaraanggota organisasi/perusahaan yang tata caranya telah diatur dalam struktur organisasinya, misalnya rapat kerja perusahaan, konferensi, seminar dan sebagainya

2. Komunikasi informal
Komunikasi yang terjadi di dalam suatu organisasi atau perusahaan yang tidak ditentukan dalam struktur organisasi dan tidak mendapat pengakuan resmi yang mungkin tidak berpengaruh terhadap kepentingan perusahaan, misal desas-desus.
3. Komunikasi nonformal
Konunikasi yang terjadi antara komunikasi formal dan informal,yaitu komunikasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan organisasi atau perusahaan dengan kegiatan yang bersifat pribadi anggota organisasi atau perusahaan tersebut,misal rapat tentang ulang tahun perusahaan

C. KOMUNIKASI MENURUT MAKSUD KOMUNIKASI
Bila diperhatikan dengan saksama, maka dapat diketahui bahwa komunikasi dapat terlaksana bila dapat inisiatif dari komunikator maka maksud terlaksananya komunikasi lebih ditentukan oleh komunikator tersebut. Menurut maksud dilakukan komunikasi dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Berpidato
2. Memeberi ceramah
3. Memberi prasarana
4. Wawancara
5. Memberi perintah atau tugas
Dengan demikian jelas bahwa inisiatif komunikator menjadi faktor penentu,demikian pula kemampuan komunikator tersebutlah yang memegang peranan keberhasilan proses komunikasinya.

D. KOMUNIKASI MENURUT RUANG LINGKUP
Dalam komunikasi ruang lingkup dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Komunikasi internal
Komunikasi yang berlangsung dalam ruang lingkup atau lingkungan organisasi atau perusahaan yang terjadi diantara anggota organisasi atau perusahaan saja

2. Komunikasi eksternal
Komunikasi yang berlangsung antara organisasi atau perusahaan dengan pihak masyarakat yang ada di luar organisasi atau perusahaan tersebut





E. KOMUNIKASI MENURUT ALIRAN INFORMASI

Komunikasi menurut aliran informasi dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Komunikasi satu arah ( simplex )
Komunikasi yang berlangsung satu pihak saja ( one way communication ). Pada umumnya komunikasi ini terjadi dalam keadaan mendesak atau darurat,misal untuk menjaga kerahasiaan

2. Komunikasi dua arah ( two ways communication )
Dalam hal ini komunikasi diberi kesempatan untuk memberikan respon atau feedback kepada komunikatornya.

3. Komunikasi ke atas
Komunikasi yang terjadi dari bawahan kepada atasan

4. Komunikasi ke bawah
Komunikasi yang terjadi dari atasan kepada bawahan

5. Komunikasi ke samping
Komunikasi yang terjadi diantara orang yang memiliki kedudukan sejajar


F. KOMUNIKASI MENURUT JARINGAN KERJA

Di dalam sebuah organisasi atau perusahaan komunikasi akan terlaksana menurut sistem yan diterapkannya dalam jaringan kerja
Komunikasi jaringan kerja ini dibedakan menjadi :

1. Komunikasi jaringan rantai
Komunikasi terjadi menurut jaringan hirarchi organisasi dengan jaringan komando sehingga mengikuti pola komunikasi formal.

2. Komunikasi jaringan lingkaran
Komunikasi terjadi melalui saluran komunikasi yang berbentuk seperti lingkaran. Merupakan kebalikan dari komunikasi jaringan rantai


3. Komunikasi jaringan bintang
Komunikasi terjadi melalui satu sentral dan saluran yang dilalui lebih pendek.

G. KOMUNIKASI MENURUT PERANAN INDIVIDU

Ada beberapa macam yang mempengaruhi proses komunikasi :

1. Komunikasi individu dengan individu lain
Komunikasi ini terlaksana baik secara nonformal maupun informal, yang jelas individu yang bertindak sebagai komunikator harus mempengaruhi perilaku individu yang lain

2. Komunikasi antara individu dengan lingkungan yang lebih luas
Komunikasi ini terjadi karena individu yang dimaksud memiliki kemampuan yang tinngi untuk mengadakan hubungan dengan lingkungan yang lebih luas.

3. Komunikasi antara individu dengan dua kelompok atau lebih
Dalam komunikasi ini individu berperan sebagai perantara antara dua kelompok atau lebih, sehingga dituntut kemampuan yang prima untuk menjadi penyelaras yang harmoniss

H. KOMUNIKASI MENURUT JUMLAH YANG BERKOMUNIKASI

Jumlah yang berkomunikasi akan mempengaruhi proses komunikasi itu sendiri, disamping sifat dan tujuan komunikasi itu dilaksanakan. Untuk itu dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Komunikasi perseorangan
Komunikasi yang terjadi secara individual antara pribadi dengan pribadi dengan pribadi tentan permasalahan yang bersifat pribadi juga. Dalam komunikasi ini dapat dilaksanakan secara langsung maupun lewat telepon namun tetap terjadi secara perseorangan.

2. Komunikasi kelompok
Komunikasi yang berlangsung dalam suatu kelompok tentang masalah-masalah yang menyangkut kepentingan banyak orang dalam kelompok


REFERENSI : GOOGLE.COM, OPENPDF.COM

Rabu, 30 Desember 2009

MAKALAH

MASALAH KETENAGAKERJAAN
DI
INDONESIA






DISUSUN OLEH :
DANISWARA W W
(31298370)
KELAS :
2 DD 04
MANAJEMEN KEUANGAN


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2009/2010




DAFTAR ISI





Daftar isi ………………………………………………………………………….................................. i
Kata pengantar ………………………………………………………………………………………… ii
I PENDAHULUAN
Latar Belakang ……………………………………………………………………………………….. 1
PROBLEMATIKA 4
Krisis moneter yang melanda Indonesia membawa akibat bertambahnya tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Sebagian besar TKI itu tergolong unskillabour yang sangat membutuhkan perlindungan hukum. 5
II PEMBAHASAN 5
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengerahan buruh ke luar negeri yaitu Permenaker No. Per-1/Men/1984 tentang Balai Latihan bagi PPTKI ke luar negeri jo.Permenaker No. 05./Men/1988 tentang antar kerja antar negara (AKAN) jo. Permenaker No. Per-02/Men/1994 tentang penempatan TKI di dalam dan di luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-204/Men/1999 tentang Penempatan TKI ke luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-138/Men/2000 tentang Penempatan TKI ke luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang Penempatan TKI ke luar negeri. 5
Perlindungan hukum bagi TKI 6
Batasan subyek hukum dalam penempatan TKI 6
Penentuan negara tujuan TKI 9
Bentuk Perlindungan hukum bagi TKI 9
Upaya hukum bagi TKI apabila haknya dilanggar 14























KATA PENGANTAR




Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan bagi saya sehingga tuhas makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulisan makalah yang berjudul “Masalah Pengangguran di JakTim” ini, bertujuan untuk mengetahui pengaruh dan dampak dari pengangguran terhadap masyarakat Indonesia pada umumnya. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Bapak dosen mata kuliah Penganta Ekonomi Pembangunan, serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan. Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya, serta semoga dapat menjadi suatu bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.




Hormat saya,


Penulis






















Latar Belakang
Jumlah dan persentase penduduk tenaga kerja di Indonesia pada periode 2003-2009 berfluktuasi dari tahun ke tahun. Pada periode 2003-2009 jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 juta karena krisis ekonomi, yaitu dari 1,2 juta pada tahun 1996 menjadi 47,97 juta pada tahun 2003. Persentase penduduk miskin meningkat dari 17,47 persen menjadi 23,43 persen pada periode yang sama.























Tenaga kerja Indonesia (TKI) rentan permasalahan sejak berangkat sampai pulang ke tanah air. Permasalahan itu memerlukan perlindungan hukum. Salah satu bentuknya dengan Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang Penempatan Tenaga kerja ke luar negeri. Keputusan Dirjen P2TKLN No. Kep-314/D.P2TKLN/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 tentang Pedoman pelaksanaan tentang penempatan TKI dalam kendali alokasi.
Kendali alokasi adalah salah satu bentuk perlindungan hukum bagi TKI khususnya wanita yang bekerja di sektor rumah tangga, pengasuh balita. Ada syarat khusus bagi PJTKI untuk memberikan perlindungan hukum sebelum saat dan purna penempatan
Kata kunci : TKI, perlindungan hukum, kendali alokasi.
PROBLEMATIKA
Krisis moneter yang melanda Indonesia membawa akibat bertambahnya tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Sebagian besar TKI itu tergolong unskillabour yang sangat membutuhkan perlindungan hukum.
Mempekerjakan orang Indonesia ke luar negeri sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan Hindia Belanda, yang dipekerjakan di perkebunan milik Belanda di
Suriname dan New Caledonia. Pada saat itu penguasa kolonial memberi hukuman yang dapat memaksa kuli melaksanakan kewajibannya. Bagi yang menolak untuk melakukan perjanjian kerja, melarikan diri akan dikembalikan dengan bantuan polisi.
Setelah Indonesia merdeka pengerahan TKI pada awalnya dilakukan ke negara Arab Saudi, selanjutnya ke Asia Selatan dan hampir ke seluruh dunia. Pengerahan TKI merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dikategorikan eksport komediti non migas. Devisa yang diperoleh dari TKI tahun 1998/1999 dari 716.418 TKI adalah US $ 1.242.486.087.
Pengerahan TKI ke Malaysia pada awal tahun 2002 mendatangkan masalah karena banyak yang illegal atau sebagai pendatang haram Malaysia.
Awal tahun 2003 pemerintah Malaysia berniat untuk memanggil kembali TKI yang telah dipulangkan. Kebijaksanaan pemerintah Malaysia itu dipengaruhi oleh kenyataan adanya tuntutan yang tinggi untuk tenaga kerja asing di bidang konstruksi, pengembangan infrastruktur dan sektor manufaktur. Dengan dipulangkannya TKI illegal ke Indonesia berdampak negatif pada terhentinya pembangunan fisik di Malaysia sehingga Malaysia menderita kerugian 1,2 milliar ringgit (sekitar Rp. 2,7 trilyun) sebagai akibat kurangnya tenaga kerja bidang konstruksi.
Sedangkan remitten TKI tahun 1993/1994 adalah 800 juta dolar, untuk pekerja asing
tahun 1994/1995 250 milyard dolar.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan
perlindungan hukum bagi TKI. Diantaranya adalah dengan dikeluarkannya Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi TKI melalui mekanisme kendali alokasi itu ?



II PEMBAHASAN
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengerahan buruh ke luar negeri yaitu Permenaker No. Per-1/Men/1984 tentang Balai Latihan bagi PPTKI ke luar negeri jo.Permenaker No. 05./Men/1988 tentang antar kerja antar negara (AKAN) jo. Permenaker No. Per-02/Men/1994 tentang penempatan TKI di dalam dan di luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-204/Men/1999 tentang Penempatan TKI ke luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-138/Men/2000 tentang Penempatan TKI ke luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang Penempatan TKI ke luar negeri.
Pengaturan pengerahan TKI dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Keputusan Menteri Tenaga Kerja, berarti merupakan suatu produk hukum eksekutif murni, mengingat Menteri adalah pembantu Presiden dalam melaksanakan fungsi eksekutif.
Kebijaksanaan mengenai pengerahan tenaga kerja ke luar negeri harus dalam bentuk suatu undang-undang supaya lebih terjamin perlindungan hukumnya. Apabila dilihat ke belakang sebenarnya ada ketentuan yang mengaturnya. Berdasarkan TAP MPRS No. XXVIII/MPRS-RI/1966 tentang kebijaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat (Ketentuan ini telah dicabut berdasarkan TAP MPR-RI No. V/MPR/1973 tentang GBHN karena materinya sudah tertampung di dalam GBHN) pasal 2, yaitu segera dibentuk undang-undang perburuhan mengenai penempatan tenaga kerja. (garis bawah dari penulis). Sayangnya hal itu sampai sekarang tidak pernah terwujud.












Perlindungan hukum bagi TKI
Konsep perlindungan hukum bagi TKI berdasarkan ketentuan Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 pada dasarnya meliputi :
1. Batasan subyek hukum dalam penempatan TKI
2. Penentuan negara tujuan TKI
3. Bentuk perlindungan hukum bagi TKI ( pra, masa dan purna penempatan)
4. Upaya hukum bagi TKI apabila dilanggar haknya.

Batasan subyek hukum dalam penempatan TKI
Subyek hukum yang terkait dengan penempatan TKI ke luar negeri pada pokoknya ada dua yaitu TKI (sebagai pekerja) dan majikan yang ada di luar negeri. Timbul permasalahan mengingat mereka tidak berada dalam satu negara yang dibatasi oleh kedaulatan negara. Oleh karena itu membutuhkan pihak ketiga untuk membantu terselenggaranya hubungan kerja itu. Pihak ketiga itu adalah PJTKI, pemerintah Indonesia, pemerintah tempat bekerja serta pihak lain yang turut membantu terselenggaranya proses pengerahan TKI.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Kepmenaker no. 104-A/Men/2002, tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
Pengertian tentang TKI berdasarkan ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. TKI yang melalui prosedur penempatan
2. TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri
3. TKI dengan visa kerja panggilan.
Tulisan ini hanya dibatasi pada kelompok TKI yang pertama yaitu TKI yang melalui prosedur penempatan, yang pada umumnya tergolong unskillabour. Terhadap mereka berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat 1 Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 yaitu pemerintah menetapkan kendali alokasi TKI bagi PJTKI yang menempatkan TKI perempuan sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh anak balita, dan perawat orang lanjut usia pada pengguna perseorangan / sektor rumah tangga. Ketentuan mengenai kendali alokasi ini ditindak lanjuti dengan adanya Keputusan Dirjen P2TKLN No. Kep-314/D.P2TKLN/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 tentang pedoman pelaksanaan penempatan TKI dalam kendali alokasi.
Pengertian pengguna jasa TKI berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan di luar negeri yang mempekerjakan TKI. Pemakaian istilah pengguna jasa menimbulkan pro dan kontra di masyarakat yang seolah-olah merendahkan martabat TKI. Menempatkan TKI setara dengan barang yang dapat digunakan oleh pembeli atau pemakai.
Selanjutnya pengertian PJTKI berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang mendapat izin dari Menteri untuk berusaha di bidang jasa penempatan TKI ke luar negeri. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Bab II pasal 8 – 24 Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang PJTKI. Berdasarkan ketentuan tersebut, PJTKI harus mempunyai SIUP PJTKI dan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di luar negeri. Adanya keharusan PJTKI yang mempunyai surat izin usaha penempatan perusahaan jasa TKI menuntut tanggung jawab menyeluruh bagi PJTKI yang lebih optimal. Banyaknya PJTKI yang tidak bertanggung jawab dan menelantarkan TKI baik di dalam maupun di luar negeri inilah yang mendorong diciptakannya sistem kendali alokasi bagi TKI. SIUPdan SIP itu akan selalu di evaluasi setiap 6 bulan sekali.
Untuk mendapatkan SIUP PJTKI berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Kepmenaker tersebut PJTKI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
b. mempunyai kantor dan peralatan kantor yang lengkap serta alamat yang jelas sesuai dengan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang
c. mempunyai nomor pokok wajib pajak;
d. menyetorkan dana jaminan dalam bentuk deposito atas nama Menteri q.q. PJTKI sebesar Rp. 250.000.000 pada bank nasional di Indonesia yang ditunjuk Menteri;
e. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
f. memberikan surat kuasa kepada Menteri untuk mencairkan deposito dana jaminan
g. memiliki surat keterangan undang-undang gangguan
h. mempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981
i. mempunyai rencana kegiatan perusahaan lima tahun kalender berturut-turut
j. mempunyai asrama / akomodasi yang memenuhi persyaratan;
k. mempunyai pegawai yang berpengalaman dibidang ketenagakerjaan;
l. komisaris dan direksi perusahaan tidak pernah melakukan tindak pidana berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Diantara fasilitas yang harus dimiliki oleh PJTKI berdasarkan ketentuan angka III B 2 a Keputusan Dirjen P2TKLN No. Kep-314/D.P2TKLN/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 tentang kapasitas asrama/ akomodasi TKI disebutkan bahwa luas / volume ruang tidur untuk akomodasi TKI adalah 7 m3 perorang dengan perlengkapan kamar tidur yang layak / manusiawi. Kamar mandi –WC dengan ratio 1 MCK maksimum untuk 10 orang.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apakah batasan norma hukum ketentuan itu benar-benar bertujuan untuk melindungi TKI ? Tampaknya ya, tetapi apabila kita telaah lebih jauh lagi ada keraguan bahwa norma itu sebenarnya adalah lebih menguntungkan PJTKI yang dengan prinsip ekonomi menggunakan lahan seminimal mungkin untuk menyediakan fasilitas akomodasi dibawah standart kelayakan manusia untuk melepas lelah. Luas ruang tidur 7 m3 hampir sama dengan luas areal makam. Jadi ketentuan itu hakekatnya sama dengan menempatkan TKI sebagai obyek bagi PJTKI dalam mengeruk keuntungan,bukan subyek hukum yang perlu dilindungi.
Luas ruang tidur 7 m3 perorang adalah ketentuan yang sangat minimal untuk dapat beristirahat dengan tenang, meskipun kenyataannya banyak dilanggar oleh PJTKI. Banyak terungkap kasus penyekapan TKI dalam suatu ruangan tertutup dimana ruangan itu dihuni lebih dari kapasitasnya , tanpa alas tidur, makan dan minum dengan pola menu dibawah kewajaran martabat manusia serta fasilitas MCK yang sangat buruk.
Luas ruang tidur 7 m3/ orang mengingatkan kita pada luas tanah yang dibutuhkan oleh setiap manusia apabila sudah meninggal (kebutuhan areal tanah pemakaman individu). Mudah-mudahan batasan luas ruang 7 m3/ orang merupakan langkah awal yang baik bagi perlindungan TKI dapat segera diperbaiki.
Selain itu, PJTKI dapat melakukan perhitungan sendiri (penerapan system selfassesment seperti pada pajak) untuk mengukur kemampuan mengirim TKI ke luar negeri dalam satu bulan berdasarkan ketentuan III B 3 a Keputusan Dirjen P2tkln tersebut berdasarkan rumus:
Efektifitas kelas perhar angka kendali
____________________ x hari lama pelatihan x jumlah siswa perkelas = alokasi TKI
jumlah kelas perbulan
Dari rumus tersebut, apabila diasumsikan kapasitas asrama 500 orang, jumlah siswa dalam satu kelas 20 orang, frekuensi penggunaan kelas setiap hari 2 kali dan lama masa pelatihan / jumlah hari adalah 30 hari maka PJTKI itu dapat mengajukan permohonan penetapan alokasi penempatan TKI kepada Dirjen P2KTLN sebanyak 312 orang perbulan.
Setelah dilakukan perhitungan itu maka Depanker,(cq.Dirjen P2KTLN) melakukan evaluasi kelayakannya, baru kemudian muncul surat keputusan tentang jumlah TKI yang dapat dikirim oleh
PJTKI tiap bulan. Ap
abila dikaji hasil perhitungan sistim kendali alokasi itu hasilnya hanya kurang lebih 60 % dari daya tampung PJTKI dalam perhitungan kapasitas asrama/ akomodasi ( 312 : 500 x 100 %). Dari ketentuanitu tampaknya tujuan pemerintah menetapkan kurang lebih 60 % dari kapasitas daya tampung PJTKI adalah mengarah pada besarnya tanggung jawab pemantauan PJTKI apabila nanti TKI sudah bekerja di luar negeri dengan penerapan system on line. Pertanyaan kemudian mampukah pejabat Depnaker melakukan evaluasi kelayakan secara obyektif terhadap PJTKI ? Apakah hal ini justru tidak membuka pintu kolusi pejabat dengan PJTKI untuk menambah daya tampung dan daya kirim TKI ke luar negeri ? Lebih jauh lagi, bisa saja sistim kendali alokasi ini hanya dijadikan tameng bagi PJTKI untuk memperbanyak jumlah pengiriman TKI dengan data palsu yang telah dirancang sedemikian rupa denganbantuan oknum Depnaker yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bahan perbandingan sistim ini sama dengan system self-assesment yang ada di bidang perpajakan. Tujuan dibuatnya ketentuan ini untuk memudahkan wajib pajak menghitung sendiri pajaknya atas dasar kejujuran. Kenyataannya justru dengan sistem self- assessment banyak terdapat manipulasi data yang justru perhitungannya dilakukan oleh oknum pajak untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Bukankah hal ini adalah suatu perbuatan korupsi dengan hasil akhir mengurangi sumber pendapatan negara.
Jadi sitem perhitungan dengan kendali alokasi ini sudah baik, apabila diimbangi dengan pengawasan yang bertanggung jawab dari pemerintah cq Depnaker. Apabila tidak diimbangi dengan pengawasan sekaligus penegakan hukumnya, system kendali alokasi ini justru memberikan kemudahan PJTKI untuk mengeksploitasi TKI (kepentingan PJTKI dan majikan yang lebih diutamakan), bukan kepentingan TKI
Penentuan negara tujuan TKI
Penempatan TKI dapat dilakukan ke semua negara dengan syarat di negara tujuan ada jaminan perlindungan bagi TKI dan tidak dalam keadaan bahaya (pasal 3 ayat (1)). Penempatan TKI harus dilakukan pada jenis dan tempat pekerjaan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan (pasal 3 ayat 3)
Adanya jaminan perlindungan bagi TKI di negara tempat kerja, sebaiknya dilakukan pengiriman TKI ke negara yang sudah ada perjanjian bilateralnya dengan pemerintahan Indonesia. Meskipun hal itu juga masih belum menjamin tidak terdapatnya pelanggaran hak bagi TKI.
Ada dua kawasan negara tujuan penempatan, yaitu kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasific. Kawasan Timur Tengah dan Afrika meliputi negara tujuan persatuan Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Qatar, Oman, Mesir, Yordania. Sedangkan kawasan Asia Pasific untuk negara tujuan Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Hongkong Special Autority Region (SAR) dan Taiwan. Pada saat ini berkaitan dengan adanya perang Irak- Amerika, untuk sementara pengerahan TKI ke kawasan Timur Tengah dihentikan.
Bentuk Perlindungan hukum bagi TKI
Bentuk perlindungan hukum bagi TKI berdasarkan ketentuan Kepmenaker tersebut dibagi dalam tiga tahap yaitu perlindungan hukum pada saat pra penempatan, pada saat penempatan dan purna penempatan. Pada saat pra penempatan dan purna penempatan, tunduk pada aturan hukum Indonesia. Sedangkan pada saat penempatan, tunduk pada hukum negara tempat bekerjanya TKI.
Perlindungan hukum bagi TKI pada saat pra penempatan secara garis besar meliputi dipenuhinya syarat penempatan, mekanisme penempatan dan pembiayaan.
Pada syarat Penempatan PJTKI wajib memiliki dokumen sebagai syarat penempatan berdasarkan ketentuan pasal 29 Kepmenaker No.104-A/Men/2002 :
a. perjanjian kerjasama penempatan;
b. surat permintaan TKI (job order / demand letter) atas nama PJTKI yang bersangkutan;
c. perjanjian kerja;
d. Perjanjian penempatan TKI

Keempat syarat itu harus disetujui oleh Depnaker sebelum TKI diberangkatkan. Tentunya Depnaker telah melakukan penelitian yang cukup mengenai kelayakan persyaratan itu. Kenyataannya masih dijumpai bentuk perjanjian kerja yang isinya bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Misalnya disyaratkan TKI yang akan bekerja tidak dalam keadaan hamil, tidak diperbolehkannya TKI untuk kawin dengan penduduk setempat
Apabila dikaji, empat syarat penempatan yang harus dipenuhi oleh PJTKI itu adalah kurang. Masih dibutuhkan perjanjian lainnya dalam rangka pemberian perlindungan hukum bagi TKI yaitu :

1. perjanjian pemberian kuasa antara TKI dengan Perwada/Perwalu; antara PJTKI dengan Perwada/Perwalu;
2. perjanjian pemberian kredit antara PJTKI dengan Bank Peserta Program; antara TKI dengan Bank Peserta rogram;
3. perjanjian asuransi bagi TKI antara PJTKI dengan asuransi, antara majikan dan asuransi.

Mekanisme penempatan TKI ke luar negeri melalui tahap-tahap yaitu
1. penyuluhan tentang program penempatan TKI, prosedur, mekanisme dan persyaratan umum bagi CTKI yang berminat,
2. pendataan, tidak diperbolehkan adanya pemungutan biaya dan penghimpunan CTKI dalam asrama. Dilakukan dengan menyerahkan fotokopi jati diri, ijasah dan atau setifikat ketrampilan untuk di data pada instansi kabupaten/ kota dan atau petugas kantor cabang PJTKI untuk diteruskan kepada BP2TKI.
3. Pendaftaran dilakukan hanya oleh PJTKI yang mempunyai surat ijin pengerahan (SIP) berdasar negara tujuan tertentu saja yang selanjutnya dapat menghimpun CTKI dalam asrama atau akomodasi.
4. Seleksi pemberangkatan bagi CTKI.
Setiap CTKI yang mendaftar harus telah mengikuti penyuluhan mengenai :
a. lowongan pekerjaan yang tersedia beserta uraian tugas;
b. syarat-syarat kerja yang memuat antara lain gaji, jaminan sosial, waktu kerja;
c. kondisi, lokasi dan lingkungan kerja;
d. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi dan kondisi negara tujuan;
e. hak dan kewajiban TKI;
f. prosedur dan kelengkapan dokumen penempatan TKI;
g. biaya-biaya yang dibebankan kepada CTKI dan mekanisme pembayarannya;
h. dan persyaratan CTKI.

Selain itu, CTKI yang akan mendaftar harus memenuhi syarat usia minimal 18 tahun, memiliki KTP, sehat mental dan fisik, pendidikan minimal tamat SLTP, memiliki ketrampilan atau keahlian (dibuktikan dengan sertifikat ketrampilan oleh lembaga pelatihan terakreditasi, memiliki surat izin orang tua/ wali, suami /istri.
Adanya bukti memiliki ketrampilan adalah bertujuan pengerahan TKI hanya pada CTKI yang memenuhi standart kualitas saja. Kewajiban PJTKI untuk melatih CTKI yang belum berketrampilan. Rencananya uji ketrampilan nantinya akan diadakan oleh lembaga uji kompetensi independen. Sampai sekarang lembaga ini belum terbentuk. Untuk hal ini diragukan sekali terjadi penilaian yang obyektif, dimungkinkan terjadi jual beli sertifikat yang tidak mengacu pada standart kualitas. Dampak negatifnya dimungkinkan yang dikerahkan nanti terdapat TKI dengan kualitas sangat rendah tetapi mempunyai setifikat lolos uji ketrampilan
Apabila semua telah dijalani oleh CTKI maka sebelum diberangkatkan harus
mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Mereka yang lulus segera dibuatkan daftar nominasi CTKI, yang merupakan syarat untuk mengajukan permohonan rekomendasi pembuatan paspor, ke kantor imigrasi.

Adapun materi PAP berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (2) Kepmenaker itu minimal meliputi :
a. pembinaan mental kerohanian ;
b. pembinaan fisik, disiplin dan kepribadian;
c. sosial budaya, adat istiadat dan kondisi negara tujuan;
d. peraturan perundangan di negara tujuan;
e. tata cara keberangkatan dan kepulangan;
f. informasi yang berkaitan dengan keberadaan perwakilan RI;
g. program pengiriman uang (remittance) dan tabungan;
h. kelengkapan dokumen TKI;
i. isi perjanjian penempatan; dan
j. hak dan kewajiban TKI/ PJTKI.

Apabila dikaji materi yang ada di dalam penyuluhan hampir sama dengan materi pada saat pembekalan akhir pemberangkatan. Hal ini tidak tepat karena untuk satu orang CTKI harus mengikuti penyuluhan dengan materi yang sama dua kali. Ketentuan ini tampaknya untuk kepentingan TKI tetapi justru sebaliknya sangat merugikan TKI, kembali lagi dapat digunakan untuk memperkaya PJTKI dalam mengeruk keuntungan. Selain itu seharusnya lebih mengarah kepada tekhnis untuk meningkatkan ketrampilan dan keahlian supaya dapat meningkatkan posisi tawar TKI. Merupakan tugas pemerintah untuk segera mengadakan evaluasi terhadap perbaikan materinya. Apakah hal ini sudah terlaksana ? belum. Mengapa ? karena proses pelatihan sudah diadakan lebih dari 20 tahun tetapi TKI yang dikirim selama 20 tahun tetap saja masih yang unskillabour.
Apabila kurun waktu 20 tahun dianalogikan dengan masa sekolah waktu 20 tahun diperlukan seseorang untuk sekolah mulai sekolah dasar sampai menjelang kelulusan S1. Bisa dibayangkan kemampuan ilmu seseorang yang telah belajar selama 20 tahun apabila diterapkan kepada TKI tidak mungkin hanya untuk pekerjaan pembantu rumah tangga saja, seperti yang terjadi sampai saat ini.
Selanjutnya, sebelum CTKI diberangkatkan, harus mengurus kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) di BP2TKI. Permohonan KTKLN dengan melampirkan paspor dan visa kerja, bukti pembayaran biaya pembinaan TKI, bukti kepesertaan program asuransi TKI, perjanjian kerja yang sudah ditandatangani para pihak, surat keterangan telah mengikuti PAP dan buku tabungan TKI dalam rangka remittance
Berdasarkan ketentuan pasal 53 Kepmenaker tersebut biaya penempatan dibebankan kepada pengguna dan atau calon TKI / TKI. Komponen biaya itu meliputi paspor, pelatihan, tes kesehatan, visa kerja, transportasi lokal, akomodasi dan konsumsi, tiket keberangkatan, asuransi TKI, biaya pembinaan TKI dan jasa perusahaan.
Jasa perusahaan dibebankan apabila tidak ditanggung oleh pengguna serta maksimal besarnya satu bulan gaji. Pembayarannya dapat tunai atau angsuran maksimal 25 % gaji TKI perbulan.
Besarnya biaya yang dibebankan kepada TKI kenyataannya melebihi ketentuan yang ada. Berdasarkan Surat Dirjen Binapenta tanggal 6-6-1996, kepada Direksi Bank Indonesia tentang standar biaya penempatan TKI ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia, sebesar Rp. 1.750.000,00. Kanyataannya PT. Bijak mengerahkan TKI ke Malaysia dengan biaya pengerahan berkisar antara Rp. 2.000.000 ,00 sampai dengan Rp. 4.500.000,00. Bahkan akhir-akhir ini biaya tidak resmi bagi pengerahan TKI ke Malaysia mencapai Rp. 6.000.000,00 hingga Rp. 10.000.000,00.
Biaya yang dibebankan kepada TKI pada saat ini berbeda dengan saat awal diadakannya kebijaksanaan pengerahan TKI ke luar negeri. Berdasarkan ketentuan pasal 6 Permenaker No. Per-01/Men/1984 tentang Balai Latihan bagi PPTKI ke luar negeri, terdapat larangan bagi PPTKI untuk memungut biaya latihan dan penampungan. Hal ini juga sama dengan aturan hukum yang terdapat dalam Kepmenaker No. Kep-420/Men/1985 tentang persyaratan dan kewajiban PPTKI, terdapat larangan untuk memungut biaya latihan bagi TKI. Pengenaan biaya pengerajhan kepada TKI mulai ada sejak dikeluarkannya Permenaker No. Per-05/Men/1988 tentang Antar Kerja Antar Negara. Berdasarkan ketentuan pasal 16 dan pasal 17 ditetapkan biaya pengerahan ditanggung pengerah tenaga kerja, kecuali Menteri menentukan lain. Ketentuan ini dapat diinterpretasikan bahwa biaya pengerahan dapat ditanggung oleh TKI sebegian atau seluruhnya. Berdasarkan ketentuan pasal 11 huruf (f) Permenaker No. Per-02/Men/1994 yaitu jasa penempatan dibebankan kepada pengguna jasa / dan tenaga kerja. Ketentuan ini dapat diartikan bahwa TKI dapat menanggung biaya penempatan secara keseluruhan. Hal ini berlanjut sampai saat ini. Jelas dengan telaah sejarah pengerahan TKI dari awal sampai sekarang telah terjadi pergeseran kepentingan. Semula ditujukan untuk kepentingan TKI, sekarang telah bergeser untuk kepentingan majikan ( yang bukan warga negara Indonesia) atau PJTKI yang mengeruk keuntungan dengan menjual kepentingan warga negara Indonesia untuk kepentingan warga negara lain. Apakah tidak berlebihan apabila diragukan makna dalam pembukaan UUD ’45 bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dalam halpengerahan TKI ini ?
Perlindungan hukum pada saat penempatan mewajibkan PJTKI untuk bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan lembaga perlindungan hukum TKI yang terdiri dari konsultan hukum, atau lembaga asuransi.
Berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (3) Kepmenaker tersebut, kewajiban dalam rangka perlindungan hukum meliputi :
a. menyelesaikan perselisihan antara TKI dengan pengguna atau dengan pihak ketiga;
b. memberikan konsultasi atau bantuan hukum bagi TKI yang bermasalah;
c. mengurus penyelesaian pembayaran atas gaji TKI yang tidak dibayar;
d. mengurus hak TKI / tunjangan akibat PHK;
e. mengurus penyelesaian jaminan atas resiko kecelakaan kerja dan atau kematian yang dialami oleh TKI dalam kaitan hubungan kerja; dan
f. menyelesaikan permasalahan TKI dalam bentuk kerugian yang bersifat non material.

Bentuk lainnya bagi usaha pemberian perlindungan hukum bagi TKI adalah adanya kewajiban PJTKI untuk menanamkan deposito dan kewajiban untuk menabung selama masa kerja minimal 25 % dari gaji perbulan.
Pertanyaan lebih lanjut apakah kewajibanPJTKI itu dilaksanakan secara penuh dan tanggung jawab? Kenyataannya tidak, justru apabila ada permasalahan yang menimpa TKI di luar negeri banyak PJTKI yang melepas tanggung jawab itu, sedangkan pemerintah Indonesia kurang tegas memberikan perlindungan hukum dan lebih berorientasi untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain. Dan pencairan deposito PJTKI sebagai jaminan tidak pernah dilaksanakan. Justru negara juga ikut berkepentingan dengan jumlah deposito para PJTKI yang relatif besar itu untuk hal-hal yang tidak sesuai tujuan.
Pada masa purna penempatan, kewajiban PJTKI adalah mengurus kepulangan TKI sampai di bandara Indonesia dalam hal masa kerja sudah habis atau dalam hal TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia sebelum habis masa kerjanya (termasuk apabila terjadi kekurangan biaya).
Jadwal kepulangan TKI harus dilaporkan kepada perwakilan RI di negara setempat dan Direktur Jendral , BP2TKI yang tembusannya disampaikan kepada instansi Kabupaten / Kota daerah asal TKI minimal 7 hari sebelum tanggal kepulangan. Kenyataannya justru dengan kepulangan TKI ke daerah asal menempatkan TKI sebagai obyek dalam pemenuhan kepentingan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud misalnya biro perjalanan pulang ke daerah, pemerintah daerah yang mengambil keuntungan dengan dalih pemberdayaan TKI.
Upaya hukum bagi TKI apabila haknya dilanggar
TKI yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan hukum pada masa pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Oleh karena itu apabila ada hak-hak dati TKI yang dilanggar maka ia dapat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh TKI dapat ditinjau dari tiga hal, yaitu hak apa yang dilanggar, oleh siapa yang melanggar dan kapan hak itu dilanggar.
Hak apa yang dilanggar adalah dalam kaitannya dengan isi perjanjian yang telah dibuat oleh TKI dengan PJTKI, Pengguna atau pihak asuransi. Yang lainnya adalah bentuk hak-hak TKI yang tidak disebutkan dalam perjanjian tetapi diatur dalam peraturan-perundang-undangan. Siapa yang melanggar adalah keterkaitan dengan subyek hukum yang melaksanakan hubungan hukum, kemungkinannya meliputi PJTKI, Mitra Usaha, Pengguna, Pihak Asuransi. Kapan hak itu dilanggar adalah dalam kaitannya dengan tahap-tahap penempatan meliputi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Pada masa pra penempatan dan purna penempatan, apabila ada hak-hak TKI yang dilanggar maka dapat mengajukan gugat ganti rugi berdasarkan wanprestasi dari isi perjanjian yang dibuat ( perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja ) berdasarkan ketentuan pasal 1243 Burgerlijk Wetboek ke Pengadilan Negeri. Upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh TKI apabila ada haknya yang dilanggar yang tidak terdapat dalam isi perjanjian penempatan TKI atau perjanjian kerja tetapi terbukti ada pelanggaran hukum (misalnya ada ketentuan Kepmenaker No. Kep.104-A/ Men/2002 yang dilanggar atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dilanggar) maka dapat mengajukan gugat ganti rugi berdasarkan ketentuan pasal 1365 Burgerlijk Wetboek ke Pengadilan Negeri. Pengajuan gugat ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau onrechtmatigedaad ke Pengadilan Negeri setempat mengingat TKI masih dan sudah berada di Indonesia, sehingga kedaulatan hukum juga berdasarkan hukum Indonesia.
Lain halnya apabila terjadi pelanggaran hak TKI yang terjadi di tempat kerja yaitu di luar negeri maka kedaulatan hukum mengikuti wilayah territorial negara tempat kerja. Sehingga TKI dapat mengajukan gugatan ke pengadilan setempat di tempat kerjanya berdasarkan hukum negara yang bersangkutan. Untuk itulah sangat perlu semua TKI yang akan bekerja ke luar negeri dibekali pemahaman hukum setempat terutama ketentuan hukum yang menyangkut hubungan kerja. Sayangnya sampai sekarang sifat pembekalan mengenai materi peraturan perundang-undangan negara tujuan masih sangat minim.
Kendali alokasi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi TKI, karena upaya perlindungan hukum lebih ditekankan pada seleksi yang ketat sebelum TKI berangkat kerja ke luar negeri. Bentuk kendali alokasi meliputi penentuan PJTKI yang berhak melakukan pengerahan, penentuan negara tujuan, perlindungan hukum saat pra, masa dan purna penempatan, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh TKI apabila ada haknya yang dilanggar.
Kendali alokasi hanya membatasi jenis pekerjaan tertentu bagi TKI yaitu penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh anak balita dan perawat orang lanjut usia pada pengguna perseorangan / sector rumah tangga. Dan pada negara tujuan tertentu. PJTKI hanya yang mempunyai izin penempatan berdasarkan perhitungan kendali alokasi .
Bentuk perlindungan hukum pada pra penempatan meliputi ditetapkannya syarat penempatan, mekanisme penempatan ( penyuluhan, pendataan, pendaftaran, seleksi dan biaya). Bentuk perlindungan hukum pada masa penempatan adalah menempatkan PJTKI bertanggung jawab penuh atas keselamatanTKI di luar negeri serta adanya ketentuan menabung bagi TKI dan pencairan deposito PJTKI apabila dibutuhkan dana bagi penyelesaian TKI bermasalah. Bentuk perlindungan hukum pada purna penempatan meliputi keselamatan kepulangan sampai ke Indonesia serta diselesaikannya perpanjangan masa perjanjian kerja.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh TKI pada pra dan purna penempatan apabila ada haknya yang dilanggar baik wanprestasi terhadap isi perjanjian (berdasarkan pasal 1243 BW) atau onrechtmatigedaad dari peraturan perundang-undangan (berdasarkan pasal 1365 BW) maka TKI dapat mengajukannya ke Pengadilan negeri. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ada hak TKI yang dilanggar saat masa penempatan adalah tunduk pada negara setempat mengikuti kedaulatan territorial suatu negara.