Minggu, 17 April 2011

Bab IV
Pengelolaan Bank Umum Konvensional


Bank Umum (Konvensional)
I. PENGERTIAN BANK
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
1.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
3.Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
II. FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM
Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melakukan beberapa fungsi dasar.
Fungsi Pokok Bank Umum :
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1.Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2.Menciptakan uang
3.Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4.Menawarkan jasa-jasa keuangan
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan utang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko seneiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
Surat – surat wesel termasuk wesel yang diaskep oleh bank
Surat pengakuan utang
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
Sertifikat Bank Indonesia
Obligasi
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu lain sampai dengan 1 (satu) tahun
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
10. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
11. Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya
12. Melakukan kegiatan ajak piutang (factoring), kartu kredit dan wali amanat (trustee)
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
14. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
III. RISIKO USAHA BANK
Business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini merupakan keuntungan bank.
Resiko yang dihadapi oleh bank adalah sbb :
1.Risiko kredit (default risk), merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan.
2.Risiko investasi (investment risk), berkaitan dengan terjadinya kerugian akibat suatu penuruan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank.
3.Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
4.Risiko operasional (operating risk), ketidakpastian mengenai usaha bank merupakan risiko operasional bank yang bersangkutan. Risiko itu antara lain :
1.Kemungkinan kerugian dari operasi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank.
2.Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
5.Resiko penyelewengan (fraud risk), berkaitan dengan kerugian- kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
6.Risiko fidusia (fiduciary risk), akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa hingga bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
IV. SIFAT USAHA BANK
Sifat usaha bank dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sbb :
1.Penghimpunan dana
2.Penggunaan dana, dan
3.pemberian jasa
V. MOBILISASI DANA BANK
Faktor-faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor sbb :
1.kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kenerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajer bank.
2.Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
3.Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas nasabah.
4.Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus tepat waktu.
5.Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber dana bank
Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk:
1.Giro (demand deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiapdaat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2.Deposito berjangka (time deposit), adalah simpanan yang enarikannya hanya dapat dilakukn pada saat tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini mempunyai ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
3.Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
4.Deposito harian (deposit on call) yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
5.Sertifikat deposito (sertificate of deposit) adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan.
6.Pasar uang antar bank (interbank call money market) atau biasa disebut call money merupakan sumber dana yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana call money ini sering digunakan oleh bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring.
7.Pinjaman antar bank untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah.
8.Repurchase agreement adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga itu kembali.
9.Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
10.Dana transfer dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil.
11.Obligasi bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi.
12.Kredit likuiditas bank indonesia adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
13.Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
14.Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana umum bank secara umum terdiri dari :
15.Modal disetor
16.Cadangan-cadangan
17.Sisa laba tahun lalu
18.Laba yng ditahan
19.Laba tahun berjalan
20.Agio saham
Jenis Pendapatan Bank (Kasmir, 2002 : 120)
1.Pendapatan bunga (Interest Income) adalah pendapatan yang diperoleh dalam bentuk bunga atas pemberian kredit sebagai penyalur dana kepada masyarakat, baik perorangan atau badan usaha dan juga penempatan dana kepada bank lain.
2.Pendapatan non bunga (Fee Based Income) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diperoleh bank yang bukan merupakan pendapatan bunga. Pendapatan ini dapat juga diperoleh dari pemasaran produk maupun transaksi jasa Perbankan.
VI. PENGGUNAAN DANA BANK
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasi berdasarkan:
1. Prioritas penggunaan dana
Cadangan primer (primary reserves) dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening giro pada bank central dll.
Cadangan sekunder (secondary reserves) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun.
Cadangan sekunder antara lain digunakan untuk :
1) Kebutuhan kas yang bersifat jangka pendek dan musiman dari penarikan simpanan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang diperkirakan.
2) Kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang tidak diperkirakan.
3) Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mncukupi.
4) Kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan nasabah debitur.
Penyaluran kredit (loan) adalah pemberian kredit kepada nasabah yang memenuhi keteentuan kebijaksanaan pengkreditan bank yang bersangkutan.
Investment yaitu penanaman dana dalam surat-surat berharga yang berjangka panjang. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam investment :
1) Tingkat bunga atau capital gain
2) Kualitas atau keamanan
3) Mudah diperjual belikan
4) Jangka waktu jatuh temponya
5) Pajak
6) Divesrsivikasi
7) Ekspektasi

2. Penggunaan dana menurut sifat aktiva

Penanaman dana dalam aktiva tidak produktif
Komponen dana dalam aktiva tidak produktif meliputi :
1) Alat-alat likuid (cash asset), adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva bank yang dapat digolongkan kedalam cash asset adalah : kas, giro pada bank sentral, biro pada bank lain.
2) Aktiva tetap dan inventaris, penggunaan dana bank adalam bentuk aktiva tetap diatur oleh Babk Indonesia.
Penanaman dana dalam aktiva produktif.
Aktiva produktif (earning asset) adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asaing yang dimaksudkan untuk menerima penghasilan sesuai dengan fungsinya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1) Kredit yang diberikan, menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
2) Deposito berjangka pada bank lain
3) Surat-surat berharga.



BAB V
Pengelolaan Bank Umum Syariah

Peran Perbankan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM
Telah menjadi pengetahuan banyak pihak bahwa peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia begitu penting. Sektor UMKM nasional dikenal memiliki karakteristik positif seperti sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, mengakomodasi peran masyarakat miskin dan dominan dalam struktur ekonomi. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang mencapai 51,3 juta unit usaha atau memiliki kontribusi sebesar 99%! Menyerap tenaga kerja 90,9 juta pekerja (97%)! Menyumbang PDB sebesar Rp2.609 triliun (55,6%)! Serta memberikan sumbangan devisa sebesar Rp183,8 triliun (20%)!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar