Rabu, 30 Desember 2009

MAKALAH

MASALAH KETENAGAKERJAAN
DI
INDONESIA






DISUSUN OLEH :
DANISWARA W W
(31298370)
KELAS :
2 DD 04
MANAJEMEN KEUANGAN


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2009/2010




DAFTAR ISI





Daftar isi ………………………………………………………………………….................................. i
Kata pengantar ………………………………………………………………………………………… ii
I PENDAHULUAN
Latar Belakang ……………………………………………………………………………………….. 1
PROBLEMATIKA 4
Krisis moneter yang melanda Indonesia membawa akibat bertambahnya tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Sebagian besar TKI itu tergolong unskillabour yang sangat membutuhkan perlindungan hukum. 5
II PEMBAHASAN 5
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengerahan buruh ke luar negeri yaitu Permenaker No. Per-1/Men/1984 tentang Balai Latihan bagi PPTKI ke luar negeri jo.Permenaker No. 05./Men/1988 tentang antar kerja antar negara (AKAN) jo. Permenaker No. Per-02/Men/1994 tentang penempatan TKI di dalam dan di luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-204/Men/1999 tentang Penempatan TKI ke luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-138/Men/2000 tentang Penempatan TKI ke luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang Penempatan TKI ke luar negeri. 5
Perlindungan hukum bagi TKI 6
Batasan subyek hukum dalam penempatan TKI 6
Penentuan negara tujuan TKI 9
Bentuk Perlindungan hukum bagi TKI 9
Upaya hukum bagi TKI apabila haknya dilanggar 14























KATA PENGANTAR




Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan bagi saya sehingga tuhas makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulisan makalah yang berjudul “Masalah Pengangguran di JakTim” ini, bertujuan untuk mengetahui pengaruh dan dampak dari pengangguran terhadap masyarakat Indonesia pada umumnya. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Bapak dosen mata kuliah Penganta Ekonomi Pembangunan, serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan. Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya, serta semoga dapat menjadi suatu bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.




Hormat saya,


Penulis






















Latar Belakang
Jumlah dan persentase penduduk tenaga kerja di Indonesia pada periode 2003-2009 berfluktuasi dari tahun ke tahun. Pada periode 2003-2009 jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 juta karena krisis ekonomi, yaitu dari 1,2 juta pada tahun 1996 menjadi 47,97 juta pada tahun 2003. Persentase penduduk miskin meningkat dari 17,47 persen menjadi 23,43 persen pada periode yang sama.























Tenaga kerja Indonesia (TKI) rentan permasalahan sejak berangkat sampai pulang ke tanah air. Permasalahan itu memerlukan perlindungan hukum. Salah satu bentuknya dengan Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang Penempatan Tenaga kerja ke luar negeri. Keputusan Dirjen P2TKLN No. Kep-314/D.P2TKLN/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 tentang Pedoman pelaksanaan tentang penempatan TKI dalam kendali alokasi.
Kendali alokasi adalah salah satu bentuk perlindungan hukum bagi TKI khususnya wanita yang bekerja di sektor rumah tangga, pengasuh balita. Ada syarat khusus bagi PJTKI untuk memberikan perlindungan hukum sebelum saat dan purna penempatan
Kata kunci : TKI, perlindungan hukum, kendali alokasi.
PROBLEMATIKA
Krisis moneter yang melanda Indonesia membawa akibat bertambahnya tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Sebagian besar TKI itu tergolong unskillabour yang sangat membutuhkan perlindungan hukum.
Mempekerjakan orang Indonesia ke luar negeri sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan Hindia Belanda, yang dipekerjakan di perkebunan milik Belanda di
Suriname dan New Caledonia. Pada saat itu penguasa kolonial memberi hukuman yang dapat memaksa kuli melaksanakan kewajibannya. Bagi yang menolak untuk melakukan perjanjian kerja, melarikan diri akan dikembalikan dengan bantuan polisi.
Setelah Indonesia merdeka pengerahan TKI pada awalnya dilakukan ke negara Arab Saudi, selanjutnya ke Asia Selatan dan hampir ke seluruh dunia. Pengerahan TKI merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dikategorikan eksport komediti non migas. Devisa yang diperoleh dari TKI tahun 1998/1999 dari 716.418 TKI adalah US $ 1.242.486.087.
Pengerahan TKI ke Malaysia pada awal tahun 2002 mendatangkan masalah karena banyak yang illegal atau sebagai pendatang haram Malaysia.
Awal tahun 2003 pemerintah Malaysia berniat untuk memanggil kembali TKI yang telah dipulangkan. Kebijaksanaan pemerintah Malaysia itu dipengaruhi oleh kenyataan adanya tuntutan yang tinggi untuk tenaga kerja asing di bidang konstruksi, pengembangan infrastruktur dan sektor manufaktur. Dengan dipulangkannya TKI illegal ke Indonesia berdampak negatif pada terhentinya pembangunan fisik di Malaysia sehingga Malaysia menderita kerugian 1,2 milliar ringgit (sekitar Rp. 2,7 trilyun) sebagai akibat kurangnya tenaga kerja bidang konstruksi.
Sedangkan remitten TKI tahun 1993/1994 adalah 800 juta dolar, untuk pekerja asing
tahun 1994/1995 250 milyard dolar.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan
perlindungan hukum bagi TKI. Diantaranya adalah dengan dikeluarkannya Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi TKI melalui mekanisme kendali alokasi itu ?



II PEMBAHASAN
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengerahan buruh ke luar negeri yaitu Permenaker No. Per-1/Men/1984 tentang Balai Latihan bagi PPTKI ke luar negeri jo.Permenaker No. 05./Men/1988 tentang antar kerja antar negara (AKAN) jo. Permenaker No. Per-02/Men/1994 tentang penempatan TKI di dalam dan di luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-204/Men/1999 tentang Penempatan TKI ke luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-138/Men/2000 tentang Penempatan TKI ke luar negeri jo. Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang Penempatan TKI ke luar negeri.
Pengaturan pengerahan TKI dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Keputusan Menteri Tenaga Kerja, berarti merupakan suatu produk hukum eksekutif murni, mengingat Menteri adalah pembantu Presiden dalam melaksanakan fungsi eksekutif.
Kebijaksanaan mengenai pengerahan tenaga kerja ke luar negeri harus dalam bentuk suatu undang-undang supaya lebih terjamin perlindungan hukumnya. Apabila dilihat ke belakang sebenarnya ada ketentuan yang mengaturnya. Berdasarkan TAP MPRS No. XXVIII/MPRS-RI/1966 tentang kebijaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat (Ketentuan ini telah dicabut berdasarkan TAP MPR-RI No. V/MPR/1973 tentang GBHN karena materinya sudah tertampung di dalam GBHN) pasal 2, yaitu segera dibentuk undang-undang perburuhan mengenai penempatan tenaga kerja. (garis bawah dari penulis). Sayangnya hal itu sampai sekarang tidak pernah terwujud.












Perlindungan hukum bagi TKI
Konsep perlindungan hukum bagi TKI berdasarkan ketentuan Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 pada dasarnya meliputi :
1. Batasan subyek hukum dalam penempatan TKI
2. Penentuan negara tujuan TKI
3. Bentuk perlindungan hukum bagi TKI ( pra, masa dan purna penempatan)
4. Upaya hukum bagi TKI apabila dilanggar haknya.

Batasan subyek hukum dalam penempatan TKI
Subyek hukum yang terkait dengan penempatan TKI ke luar negeri pada pokoknya ada dua yaitu TKI (sebagai pekerja) dan majikan yang ada di luar negeri. Timbul permasalahan mengingat mereka tidak berada dalam satu negara yang dibatasi oleh kedaulatan negara. Oleh karena itu membutuhkan pihak ketiga untuk membantu terselenggaranya hubungan kerja itu. Pihak ketiga itu adalah PJTKI, pemerintah Indonesia, pemerintah tempat bekerja serta pihak lain yang turut membantu terselenggaranya proses pengerahan TKI.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Kepmenaker no. 104-A/Men/2002, tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
Pengertian tentang TKI berdasarkan ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. TKI yang melalui prosedur penempatan
2. TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri
3. TKI dengan visa kerja panggilan.
Tulisan ini hanya dibatasi pada kelompok TKI yang pertama yaitu TKI yang melalui prosedur penempatan, yang pada umumnya tergolong unskillabour. Terhadap mereka berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat 1 Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 yaitu pemerintah menetapkan kendali alokasi TKI bagi PJTKI yang menempatkan TKI perempuan sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh anak balita, dan perawat orang lanjut usia pada pengguna perseorangan / sektor rumah tangga. Ketentuan mengenai kendali alokasi ini ditindak lanjuti dengan adanya Keputusan Dirjen P2TKLN No. Kep-314/D.P2TKLN/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 tentang pedoman pelaksanaan penempatan TKI dalam kendali alokasi.
Pengertian pengguna jasa TKI berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan di luar negeri yang mempekerjakan TKI. Pemakaian istilah pengguna jasa menimbulkan pro dan kontra di masyarakat yang seolah-olah merendahkan martabat TKI. Menempatkan TKI setara dengan barang yang dapat digunakan oleh pembeli atau pemakai.
Selanjutnya pengertian PJTKI berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang mendapat izin dari Menteri untuk berusaha di bidang jasa penempatan TKI ke luar negeri. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Bab II pasal 8 – 24 Kepmenaker No. Kep-104-A/Men/2002 tentang PJTKI. Berdasarkan ketentuan tersebut, PJTKI harus mempunyai SIUP PJTKI dan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di luar negeri. Adanya keharusan PJTKI yang mempunyai surat izin usaha penempatan perusahaan jasa TKI menuntut tanggung jawab menyeluruh bagi PJTKI yang lebih optimal. Banyaknya PJTKI yang tidak bertanggung jawab dan menelantarkan TKI baik di dalam maupun di luar negeri inilah yang mendorong diciptakannya sistem kendali alokasi bagi TKI. SIUPdan SIP itu akan selalu di evaluasi setiap 6 bulan sekali.
Untuk mendapatkan SIUP PJTKI berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Kepmenaker tersebut PJTKI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
b. mempunyai kantor dan peralatan kantor yang lengkap serta alamat yang jelas sesuai dengan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang
c. mempunyai nomor pokok wajib pajak;
d. menyetorkan dana jaminan dalam bentuk deposito atas nama Menteri q.q. PJTKI sebesar Rp. 250.000.000 pada bank nasional di Indonesia yang ditunjuk Menteri;
e. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
f. memberikan surat kuasa kepada Menteri untuk mencairkan deposito dana jaminan
g. memiliki surat keterangan undang-undang gangguan
h. mempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981
i. mempunyai rencana kegiatan perusahaan lima tahun kalender berturut-turut
j. mempunyai asrama / akomodasi yang memenuhi persyaratan;
k. mempunyai pegawai yang berpengalaman dibidang ketenagakerjaan;
l. komisaris dan direksi perusahaan tidak pernah melakukan tindak pidana berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Diantara fasilitas yang harus dimiliki oleh PJTKI berdasarkan ketentuan angka III B 2 a Keputusan Dirjen P2TKLN No. Kep-314/D.P2TKLN/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 tentang kapasitas asrama/ akomodasi TKI disebutkan bahwa luas / volume ruang tidur untuk akomodasi TKI adalah 7 m3 perorang dengan perlengkapan kamar tidur yang layak / manusiawi. Kamar mandi –WC dengan ratio 1 MCK maksimum untuk 10 orang.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apakah batasan norma hukum ketentuan itu benar-benar bertujuan untuk melindungi TKI ? Tampaknya ya, tetapi apabila kita telaah lebih jauh lagi ada keraguan bahwa norma itu sebenarnya adalah lebih menguntungkan PJTKI yang dengan prinsip ekonomi menggunakan lahan seminimal mungkin untuk menyediakan fasilitas akomodasi dibawah standart kelayakan manusia untuk melepas lelah. Luas ruang tidur 7 m3 hampir sama dengan luas areal makam. Jadi ketentuan itu hakekatnya sama dengan menempatkan TKI sebagai obyek bagi PJTKI dalam mengeruk keuntungan,bukan subyek hukum yang perlu dilindungi.
Luas ruang tidur 7 m3 perorang adalah ketentuan yang sangat minimal untuk dapat beristirahat dengan tenang, meskipun kenyataannya banyak dilanggar oleh PJTKI. Banyak terungkap kasus penyekapan TKI dalam suatu ruangan tertutup dimana ruangan itu dihuni lebih dari kapasitasnya , tanpa alas tidur, makan dan minum dengan pola menu dibawah kewajaran martabat manusia serta fasilitas MCK yang sangat buruk.
Luas ruang tidur 7 m3/ orang mengingatkan kita pada luas tanah yang dibutuhkan oleh setiap manusia apabila sudah meninggal (kebutuhan areal tanah pemakaman individu). Mudah-mudahan batasan luas ruang 7 m3/ orang merupakan langkah awal yang baik bagi perlindungan TKI dapat segera diperbaiki.
Selain itu, PJTKI dapat melakukan perhitungan sendiri (penerapan system selfassesment seperti pada pajak) untuk mengukur kemampuan mengirim TKI ke luar negeri dalam satu bulan berdasarkan ketentuan III B 3 a Keputusan Dirjen P2tkln tersebut berdasarkan rumus:
Efektifitas kelas perhar angka kendali
____________________ x hari lama pelatihan x jumlah siswa perkelas = alokasi TKI
jumlah kelas perbulan
Dari rumus tersebut, apabila diasumsikan kapasitas asrama 500 orang, jumlah siswa dalam satu kelas 20 orang, frekuensi penggunaan kelas setiap hari 2 kali dan lama masa pelatihan / jumlah hari adalah 30 hari maka PJTKI itu dapat mengajukan permohonan penetapan alokasi penempatan TKI kepada Dirjen P2KTLN sebanyak 312 orang perbulan.
Setelah dilakukan perhitungan itu maka Depanker,(cq.Dirjen P2KTLN) melakukan evaluasi kelayakannya, baru kemudian muncul surat keputusan tentang jumlah TKI yang dapat dikirim oleh
PJTKI tiap bulan. Ap
abila dikaji hasil perhitungan sistim kendali alokasi itu hasilnya hanya kurang lebih 60 % dari daya tampung PJTKI dalam perhitungan kapasitas asrama/ akomodasi ( 312 : 500 x 100 %). Dari ketentuanitu tampaknya tujuan pemerintah menetapkan kurang lebih 60 % dari kapasitas daya tampung PJTKI adalah mengarah pada besarnya tanggung jawab pemantauan PJTKI apabila nanti TKI sudah bekerja di luar negeri dengan penerapan system on line. Pertanyaan kemudian mampukah pejabat Depnaker melakukan evaluasi kelayakan secara obyektif terhadap PJTKI ? Apakah hal ini justru tidak membuka pintu kolusi pejabat dengan PJTKI untuk menambah daya tampung dan daya kirim TKI ke luar negeri ? Lebih jauh lagi, bisa saja sistim kendali alokasi ini hanya dijadikan tameng bagi PJTKI untuk memperbanyak jumlah pengiriman TKI dengan data palsu yang telah dirancang sedemikian rupa denganbantuan oknum Depnaker yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bahan perbandingan sistim ini sama dengan system self-assesment yang ada di bidang perpajakan. Tujuan dibuatnya ketentuan ini untuk memudahkan wajib pajak menghitung sendiri pajaknya atas dasar kejujuran. Kenyataannya justru dengan sistem self- assessment banyak terdapat manipulasi data yang justru perhitungannya dilakukan oleh oknum pajak untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Bukankah hal ini adalah suatu perbuatan korupsi dengan hasil akhir mengurangi sumber pendapatan negara.
Jadi sitem perhitungan dengan kendali alokasi ini sudah baik, apabila diimbangi dengan pengawasan yang bertanggung jawab dari pemerintah cq Depnaker. Apabila tidak diimbangi dengan pengawasan sekaligus penegakan hukumnya, system kendali alokasi ini justru memberikan kemudahan PJTKI untuk mengeksploitasi TKI (kepentingan PJTKI dan majikan yang lebih diutamakan), bukan kepentingan TKI
Penentuan negara tujuan TKI
Penempatan TKI dapat dilakukan ke semua negara dengan syarat di negara tujuan ada jaminan perlindungan bagi TKI dan tidak dalam keadaan bahaya (pasal 3 ayat (1)). Penempatan TKI harus dilakukan pada jenis dan tempat pekerjaan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan (pasal 3 ayat 3)
Adanya jaminan perlindungan bagi TKI di negara tempat kerja, sebaiknya dilakukan pengiriman TKI ke negara yang sudah ada perjanjian bilateralnya dengan pemerintahan Indonesia. Meskipun hal itu juga masih belum menjamin tidak terdapatnya pelanggaran hak bagi TKI.
Ada dua kawasan negara tujuan penempatan, yaitu kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasific. Kawasan Timur Tengah dan Afrika meliputi negara tujuan persatuan Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Qatar, Oman, Mesir, Yordania. Sedangkan kawasan Asia Pasific untuk negara tujuan Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Hongkong Special Autority Region (SAR) dan Taiwan. Pada saat ini berkaitan dengan adanya perang Irak- Amerika, untuk sementara pengerahan TKI ke kawasan Timur Tengah dihentikan.
Bentuk Perlindungan hukum bagi TKI
Bentuk perlindungan hukum bagi TKI berdasarkan ketentuan Kepmenaker tersebut dibagi dalam tiga tahap yaitu perlindungan hukum pada saat pra penempatan, pada saat penempatan dan purna penempatan. Pada saat pra penempatan dan purna penempatan, tunduk pada aturan hukum Indonesia. Sedangkan pada saat penempatan, tunduk pada hukum negara tempat bekerjanya TKI.
Perlindungan hukum bagi TKI pada saat pra penempatan secara garis besar meliputi dipenuhinya syarat penempatan, mekanisme penempatan dan pembiayaan.
Pada syarat Penempatan PJTKI wajib memiliki dokumen sebagai syarat penempatan berdasarkan ketentuan pasal 29 Kepmenaker No.104-A/Men/2002 :
a. perjanjian kerjasama penempatan;
b. surat permintaan TKI (job order / demand letter) atas nama PJTKI yang bersangkutan;
c. perjanjian kerja;
d. Perjanjian penempatan TKI

Keempat syarat itu harus disetujui oleh Depnaker sebelum TKI diberangkatkan. Tentunya Depnaker telah melakukan penelitian yang cukup mengenai kelayakan persyaratan itu. Kenyataannya masih dijumpai bentuk perjanjian kerja yang isinya bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Misalnya disyaratkan TKI yang akan bekerja tidak dalam keadaan hamil, tidak diperbolehkannya TKI untuk kawin dengan penduduk setempat
Apabila dikaji, empat syarat penempatan yang harus dipenuhi oleh PJTKI itu adalah kurang. Masih dibutuhkan perjanjian lainnya dalam rangka pemberian perlindungan hukum bagi TKI yaitu :

1. perjanjian pemberian kuasa antara TKI dengan Perwada/Perwalu; antara PJTKI dengan Perwada/Perwalu;
2. perjanjian pemberian kredit antara PJTKI dengan Bank Peserta Program; antara TKI dengan Bank Peserta rogram;
3. perjanjian asuransi bagi TKI antara PJTKI dengan asuransi, antara majikan dan asuransi.

Mekanisme penempatan TKI ke luar negeri melalui tahap-tahap yaitu
1. penyuluhan tentang program penempatan TKI, prosedur, mekanisme dan persyaratan umum bagi CTKI yang berminat,
2. pendataan, tidak diperbolehkan adanya pemungutan biaya dan penghimpunan CTKI dalam asrama. Dilakukan dengan menyerahkan fotokopi jati diri, ijasah dan atau setifikat ketrampilan untuk di data pada instansi kabupaten/ kota dan atau petugas kantor cabang PJTKI untuk diteruskan kepada BP2TKI.
3. Pendaftaran dilakukan hanya oleh PJTKI yang mempunyai surat ijin pengerahan (SIP) berdasar negara tujuan tertentu saja yang selanjutnya dapat menghimpun CTKI dalam asrama atau akomodasi.
4. Seleksi pemberangkatan bagi CTKI.
Setiap CTKI yang mendaftar harus telah mengikuti penyuluhan mengenai :
a. lowongan pekerjaan yang tersedia beserta uraian tugas;
b. syarat-syarat kerja yang memuat antara lain gaji, jaminan sosial, waktu kerja;
c. kondisi, lokasi dan lingkungan kerja;
d. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi dan kondisi negara tujuan;
e. hak dan kewajiban TKI;
f. prosedur dan kelengkapan dokumen penempatan TKI;
g. biaya-biaya yang dibebankan kepada CTKI dan mekanisme pembayarannya;
h. dan persyaratan CTKI.

Selain itu, CTKI yang akan mendaftar harus memenuhi syarat usia minimal 18 tahun, memiliki KTP, sehat mental dan fisik, pendidikan minimal tamat SLTP, memiliki ketrampilan atau keahlian (dibuktikan dengan sertifikat ketrampilan oleh lembaga pelatihan terakreditasi, memiliki surat izin orang tua/ wali, suami /istri.
Adanya bukti memiliki ketrampilan adalah bertujuan pengerahan TKI hanya pada CTKI yang memenuhi standart kualitas saja. Kewajiban PJTKI untuk melatih CTKI yang belum berketrampilan. Rencananya uji ketrampilan nantinya akan diadakan oleh lembaga uji kompetensi independen. Sampai sekarang lembaga ini belum terbentuk. Untuk hal ini diragukan sekali terjadi penilaian yang obyektif, dimungkinkan terjadi jual beli sertifikat yang tidak mengacu pada standart kualitas. Dampak negatifnya dimungkinkan yang dikerahkan nanti terdapat TKI dengan kualitas sangat rendah tetapi mempunyai setifikat lolos uji ketrampilan
Apabila semua telah dijalani oleh CTKI maka sebelum diberangkatkan harus
mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Mereka yang lulus segera dibuatkan daftar nominasi CTKI, yang merupakan syarat untuk mengajukan permohonan rekomendasi pembuatan paspor, ke kantor imigrasi.

Adapun materi PAP berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (2) Kepmenaker itu minimal meliputi :
a. pembinaan mental kerohanian ;
b. pembinaan fisik, disiplin dan kepribadian;
c. sosial budaya, adat istiadat dan kondisi negara tujuan;
d. peraturan perundangan di negara tujuan;
e. tata cara keberangkatan dan kepulangan;
f. informasi yang berkaitan dengan keberadaan perwakilan RI;
g. program pengiriman uang (remittance) dan tabungan;
h. kelengkapan dokumen TKI;
i. isi perjanjian penempatan; dan
j. hak dan kewajiban TKI/ PJTKI.

Apabila dikaji materi yang ada di dalam penyuluhan hampir sama dengan materi pada saat pembekalan akhir pemberangkatan. Hal ini tidak tepat karena untuk satu orang CTKI harus mengikuti penyuluhan dengan materi yang sama dua kali. Ketentuan ini tampaknya untuk kepentingan TKI tetapi justru sebaliknya sangat merugikan TKI, kembali lagi dapat digunakan untuk memperkaya PJTKI dalam mengeruk keuntungan. Selain itu seharusnya lebih mengarah kepada tekhnis untuk meningkatkan ketrampilan dan keahlian supaya dapat meningkatkan posisi tawar TKI. Merupakan tugas pemerintah untuk segera mengadakan evaluasi terhadap perbaikan materinya. Apakah hal ini sudah terlaksana ? belum. Mengapa ? karena proses pelatihan sudah diadakan lebih dari 20 tahun tetapi TKI yang dikirim selama 20 tahun tetap saja masih yang unskillabour.
Apabila kurun waktu 20 tahun dianalogikan dengan masa sekolah waktu 20 tahun diperlukan seseorang untuk sekolah mulai sekolah dasar sampai menjelang kelulusan S1. Bisa dibayangkan kemampuan ilmu seseorang yang telah belajar selama 20 tahun apabila diterapkan kepada TKI tidak mungkin hanya untuk pekerjaan pembantu rumah tangga saja, seperti yang terjadi sampai saat ini.
Selanjutnya, sebelum CTKI diberangkatkan, harus mengurus kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) di BP2TKI. Permohonan KTKLN dengan melampirkan paspor dan visa kerja, bukti pembayaran biaya pembinaan TKI, bukti kepesertaan program asuransi TKI, perjanjian kerja yang sudah ditandatangani para pihak, surat keterangan telah mengikuti PAP dan buku tabungan TKI dalam rangka remittance
Berdasarkan ketentuan pasal 53 Kepmenaker tersebut biaya penempatan dibebankan kepada pengguna dan atau calon TKI / TKI. Komponen biaya itu meliputi paspor, pelatihan, tes kesehatan, visa kerja, transportasi lokal, akomodasi dan konsumsi, tiket keberangkatan, asuransi TKI, biaya pembinaan TKI dan jasa perusahaan.
Jasa perusahaan dibebankan apabila tidak ditanggung oleh pengguna serta maksimal besarnya satu bulan gaji. Pembayarannya dapat tunai atau angsuran maksimal 25 % gaji TKI perbulan.
Besarnya biaya yang dibebankan kepada TKI kenyataannya melebihi ketentuan yang ada. Berdasarkan Surat Dirjen Binapenta tanggal 6-6-1996, kepada Direksi Bank Indonesia tentang standar biaya penempatan TKI ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia, sebesar Rp. 1.750.000,00. Kanyataannya PT. Bijak mengerahkan TKI ke Malaysia dengan biaya pengerahan berkisar antara Rp. 2.000.000 ,00 sampai dengan Rp. 4.500.000,00. Bahkan akhir-akhir ini biaya tidak resmi bagi pengerahan TKI ke Malaysia mencapai Rp. 6.000.000,00 hingga Rp. 10.000.000,00.
Biaya yang dibebankan kepada TKI pada saat ini berbeda dengan saat awal diadakannya kebijaksanaan pengerahan TKI ke luar negeri. Berdasarkan ketentuan pasal 6 Permenaker No. Per-01/Men/1984 tentang Balai Latihan bagi PPTKI ke luar negeri, terdapat larangan bagi PPTKI untuk memungut biaya latihan dan penampungan. Hal ini juga sama dengan aturan hukum yang terdapat dalam Kepmenaker No. Kep-420/Men/1985 tentang persyaratan dan kewajiban PPTKI, terdapat larangan untuk memungut biaya latihan bagi TKI. Pengenaan biaya pengerajhan kepada TKI mulai ada sejak dikeluarkannya Permenaker No. Per-05/Men/1988 tentang Antar Kerja Antar Negara. Berdasarkan ketentuan pasal 16 dan pasal 17 ditetapkan biaya pengerahan ditanggung pengerah tenaga kerja, kecuali Menteri menentukan lain. Ketentuan ini dapat diinterpretasikan bahwa biaya pengerahan dapat ditanggung oleh TKI sebegian atau seluruhnya. Berdasarkan ketentuan pasal 11 huruf (f) Permenaker No. Per-02/Men/1994 yaitu jasa penempatan dibebankan kepada pengguna jasa / dan tenaga kerja. Ketentuan ini dapat diartikan bahwa TKI dapat menanggung biaya penempatan secara keseluruhan. Hal ini berlanjut sampai saat ini. Jelas dengan telaah sejarah pengerahan TKI dari awal sampai sekarang telah terjadi pergeseran kepentingan. Semula ditujukan untuk kepentingan TKI, sekarang telah bergeser untuk kepentingan majikan ( yang bukan warga negara Indonesia) atau PJTKI yang mengeruk keuntungan dengan menjual kepentingan warga negara Indonesia untuk kepentingan warga negara lain. Apakah tidak berlebihan apabila diragukan makna dalam pembukaan UUD ’45 bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dalam halpengerahan TKI ini ?
Perlindungan hukum pada saat penempatan mewajibkan PJTKI untuk bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan TKI di luar negeri. Dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan lembaga perlindungan hukum TKI yang terdiri dari konsultan hukum, atau lembaga asuransi.
Berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (3) Kepmenaker tersebut, kewajiban dalam rangka perlindungan hukum meliputi :
a. menyelesaikan perselisihan antara TKI dengan pengguna atau dengan pihak ketiga;
b. memberikan konsultasi atau bantuan hukum bagi TKI yang bermasalah;
c. mengurus penyelesaian pembayaran atas gaji TKI yang tidak dibayar;
d. mengurus hak TKI / tunjangan akibat PHK;
e. mengurus penyelesaian jaminan atas resiko kecelakaan kerja dan atau kematian yang dialami oleh TKI dalam kaitan hubungan kerja; dan
f. menyelesaikan permasalahan TKI dalam bentuk kerugian yang bersifat non material.

Bentuk lainnya bagi usaha pemberian perlindungan hukum bagi TKI adalah adanya kewajiban PJTKI untuk menanamkan deposito dan kewajiban untuk menabung selama masa kerja minimal 25 % dari gaji perbulan.
Pertanyaan lebih lanjut apakah kewajibanPJTKI itu dilaksanakan secara penuh dan tanggung jawab? Kenyataannya tidak, justru apabila ada permasalahan yang menimpa TKI di luar negeri banyak PJTKI yang melepas tanggung jawab itu, sedangkan pemerintah Indonesia kurang tegas memberikan perlindungan hukum dan lebih berorientasi untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain. Dan pencairan deposito PJTKI sebagai jaminan tidak pernah dilaksanakan. Justru negara juga ikut berkepentingan dengan jumlah deposito para PJTKI yang relatif besar itu untuk hal-hal yang tidak sesuai tujuan.
Pada masa purna penempatan, kewajiban PJTKI adalah mengurus kepulangan TKI sampai di bandara Indonesia dalam hal masa kerja sudah habis atau dalam hal TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia sebelum habis masa kerjanya (termasuk apabila terjadi kekurangan biaya).
Jadwal kepulangan TKI harus dilaporkan kepada perwakilan RI di negara setempat dan Direktur Jendral , BP2TKI yang tembusannya disampaikan kepada instansi Kabupaten / Kota daerah asal TKI minimal 7 hari sebelum tanggal kepulangan. Kenyataannya justru dengan kepulangan TKI ke daerah asal menempatkan TKI sebagai obyek dalam pemenuhan kepentingan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud misalnya biro perjalanan pulang ke daerah, pemerintah daerah yang mengambil keuntungan dengan dalih pemberdayaan TKI.
Upaya hukum bagi TKI apabila haknya dilanggar
TKI yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan hukum pada masa pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Oleh karena itu apabila ada hak-hak dati TKI yang dilanggar maka ia dapat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh TKI dapat ditinjau dari tiga hal, yaitu hak apa yang dilanggar, oleh siapa yang melanggar dan kapan hak itu dilanggar.
Hak apa yang dilanggar adalah dalam kaitannya dengan isi perjanjian yang telah dibuat oleh TKI dengan PJTKI, Pengguna atau pihak asuransi. Yang lainnya adalah bentuk hak-hak TKI yang tidak disebutkan dalam perjanjian tetapi diatur dalam peraturan-perundang-undangan. Siapa yang melanggar adalah keterkaitan dengan subyek hukum yang melaksanakan hubungan hukum, kemungkinannya meliputi PJTKI, Mitra Usaha, Pengguna, Pihak Asuransi. Kapan hak itu dilanggar adalah dalam kaitannya dengan tahap-tahap penempatan meliputi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Pada masa pra penempatan dan purna penempatan, apabila ada hak-hak TKI yang dilanggar maka dapat mengajukan gugat ganti rugi berdasarkan wanprestasi dari isi perjanjian yang dibuat ( perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja ) berdasarkan ketentuan pasal 1243 Burgerlijk Wetboek ke Pengadilan Negeri. Upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh TKI apabila ada haknya yang dilanggar yang tidak terdapat dalam isi perjanjian penempatan TKI atau perjanjian kerja tetapi terbukti ada pelanggaran hukum (misalnya ada ketentuan Kepmenaker No. Kep.104-A/ Men/2002 yang dilanggar atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dilanggar) maka dapat mengajukan gugat ganti rugi berdasarkan ketentuan pasal 1365 Burgerlijk Wetboek ke Pengadilan Negeri. Pengajuan gugat ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau onrechtmatigedaad ke Pengadilan Negeri setempat mengingat TKI masih dan sudah berada di Indonesia, sehingga kedaulatan hukum juga berdasarkan hukum Indonesia.
Lain halnya apabila terjadi pelanggaran hak TKI yang terjadi di tempat kerja yaitu di luar negeri maka kedaulatan hukum mengikuti wilayah territorial negara tempat kerja. Sehingga TKI dapat mengajukan gugatan ke pengadilan setempat di tempat kerjanya berdasarkan hukum negara yang bersangkutan. Untuk itulah sangat perlu semua TKI yang akan bekerja ke luar negeri dibekali pemahaman hukum setempat terutama ketentuan hukum yang menyangkut hubungan kerja. Sayangnya sampai sekarang sifat pembekalan mengenai materi peraturan perundang-undangan negara tujuan masih sangat minim.
Kendali alokasi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi TKI, karena upaya perlindungan hukum lebih ditekankan pada seleksi yang ketat sebelum TKI berangkat kerja ke luar negeri. Bentuk kendali alokasi meliputi penentuan PJTKI yang berhak melakukan pengerahan, penentuan negara tujuan, perlindungan hukum saat pra, masa dan purna penempatan, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh TKI apabila ada haknya yang dilanggar.
Kendali alokasi hanya membatasi jenis pekerjaan tertentu bagi TKI yaitu penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh anak balita dan perawat orang lanjut usia pada pengguna perseorangan / sector rumah tangga. Dan pada negara tujuan tertentu. PJTKI hanya yang mempunyai izin penempatan berdasarkan perhitungan kendali alokasi .
Bentuk perlindungan hukum pada pra penempatan meliputi ditetapkannya syarat penempatan, mekanisme penempatan ( penyuluhan, pendataan, pendaftaran, seleksi dan biaya). Bentuk perlindungan hukum pada masa penempatan adalah menempatkan PJTKI bertanggung jawab penuh atas keselamatanTKI di luar negeri serta adanya ketentuan menabung bagi TKI dan pencairan deposito PJTKI apabila dibutuhkan dana bagi penyelesaian TKI bermasalah. Bentuk perlindungan hukum pada purna penempatan meliputi keselamatan kepulangan sampai ke Indonesia serta diselesaikannya perpanjangan masa perjanjian kerja.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh TKI pada pra dan purna penempatan apabila ada haknya yang dilanggar baik wanprestasi terhadap isi perjanjian (berdasarkan pasal 1243 BW) atau onrechtmatigedaad dari peraturan perundang-undangan (berdasarkan pasal 1365 BW) maka TKI dapat mengajukannya ke Pengadilan negeri. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ada hak TKI yang dilanggar saat masa penempatan adalah tunduk pada negara setempat mengikuti kedaulatan territorial suatu negara.

2 komentar:

  1. Artikelnya bagusss...
    Sekedar ingin berbagi aja, barangkali bisa menambah sedikit referensi mengenai masalah ketenagakerjaan di Indonesia
    Klik --> Makalah Ketenagakerjaan di Indonesia

    BalasHapus
  2. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya
    Pendaftaran Di Terima Kiyai Dimas Kanjeng Taat Peribadi Terbatas.
    DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus